Berita, Nasional

Komentar Balik Denny Indrayana Kepada Jokowi Soal Pendidikan Gibran

Repelita.net

29 September 2026 21:02 WIB • 90 view

Komentar Balik Denny Indrayana Kepada Jokowi Soal Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memberikan tanggapan keras terkait pernyataan mantan Presiden Joko Widodo mengenai sengketa pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Denny Indrayana melalui sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi pribadinya, @DennyIndrayana, pada Selasa, 29 September 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan tersebut, Denny Indrayana menyoroti pembelaan Joko Widodo yang menyebutkan bahwa riwayat sekolah Gibran sudah sangat jelas mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah di MDIS.

Joko Widodo merinci bahwa putranya mengenyam pendidikan dasar di SD 16 Kota Madya Surakarta, lalu melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta.

Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura untuk program O Level, kemudian masuk ke UTS Insearch, dan tiga tahun setelahnya pindah ke MDIS Singapura.

Merespons rincian riwayat pendidikan tersebut, Denny Indrayana menegaskan bahwa poin paling krusial yang dipersoalkan adalah keabsahan dari selesainya pendidikan tingkat SMA.

"bapak Jokowi yang terhormat yang paling penting adalah di mana Saudara Gibran menyelesaikan pendidikan SMA-nya karena pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu mengatakan syarat menjadi calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat saat ini," ujar Denny Indrayana.

Denny Indrayana mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bukti fisik kelulusan atau tamat pendidikan SMA tersebut dari lembaga UTS Insearch.

Padahal, dokumen kelulusan dari UTS Insearch tersebut yang menjadi landasan utama diterbitkannya surat keterangan penyetaraan SMK bagi Gibran oleh pihak kementerian terkait.

"kami tidak mendapatkan bukti tamat pendidikan SMA tersebut di UTS inarch yang menjadi dasar terbitnya surat keterangan penyetaraan SMK bagi Saudara Gibran sepanjang tidak ada bukti tamat itu maka beliau tidak dapat dinyatakan memenuhi syarat itu komentar kami yang pertama," tegas Denny Indrayana.

Lebih lanjut, Denny Indrayana juga menyentuh pernyataan Joko Widodo yang heran mengapa persoalan ini terus diungkit padahal Komisi Pemilihan Umum sudah memeriksa berkasnya.

Joko Widodo sempat mempertanyakan mengapa seseorang yang sudah menempuh pendidikan di luar negeri secara resmi masih harus diminta untuk mengikuti program ujian paket C lagi.

Menjawab hal tersebut, Denny Indrayana menyatakan bahwa KPU pada dasarnya tidak melakukan proses verifikasi faktual secara mendalam terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Ia menilai KPU tidak menjalankan proses verifikasi secara profesional dan bertanggung jawab, terlebih karena adanya aturan internal KPU yang dinilai memberikan kelonggaran khusus.

"KPU sejatinya tidak melakukan pemeriksaan verifikasi faktual atas surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Saudara Gibran dengan demikian KPU sebenarnya tidak melakukan proses verifikasi dengan baik dengan profesional dengan bertanggung jawab apalagi kemudian ada pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang memberikan karpet merah kepada Saudara Gibran tanpa harus menunjukkan bukti tamat SMA," jelas Denny Indrayana.

Denny Indrayana menambahkan bahwa aturan semacam itu tidak pernah ditemukan dalam regulasi pemilihan presiden pada periode-periode sebelumnya.

Oleh karena itu, ia mengajak mantan Presiden Joko Widodo untuk bersama-sama mendorong agar Mahkamah Konstitusi membuka ruang pembuktian yang seluas-luasnya dalam persidangan.

Ia juga secara terbuka mengundang Gibran Rakabuming Raka untuk hadir langsung di ruang sidang agar persoalan mengenai keabsahan ijazah dan syarat pencalonan ini menjadi benderang.

Menurutnya, sikap diam yang selama ini ditunjukkan oleh Gibran tidak akan menyelesaikan polemik sengketa pemilu yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi.

"inilah kesempatan bagi beliau kesempatan di ruang sidang Yang Mulia di ruang Persidangan Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan argumentasi dan bukti-bukti membela diri secara terhormat dan bermartabat kami tunggu Mas Gibran di persidangan kita harap Mahkamah Konstitusi membuka ruang pembuktian saya," pungkas Denny Indrayana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung