Berita, Nasional

Khozinudin Minta Penyebar Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi P21 Ditertibkan: Harus Dituntut!

Repelita.net

16 May 2026 23:10 WIB • 639 view

Khozinudin Minta Penyebar Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi P21 Ditertibkan: Harus Dituntut!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kuasa hukum dari pihak Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mendesak aparat kepolisian untuk segera menertibkan para penyebar desas-desus mengenai berkas perkara tuduhan dokumen kelulusan palsu milik mantan Presiden Joko Widodo yang dikabarkan sudah lengkap atau P21.

Dirinya menegaskan bahwa tindakan memunculkan spekulasi ke ruang publik tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, sehingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bocornya data itu sudah selayaknya dituntut secara pidana.

ADVERTISEMENT

Menurut pandangan hukum Khozinudin, pengumuman resmi mengenai setiap perkembangan dari penanganan perkara tersebut merupakan hak eksklusif yang berada di bawah wewenang penuh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia mengaku sangat menyayangkan adanya pihak luar yang dengan sengaja mengembuskan kabar burung bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut akan segera disidangkan di pengadilan dalam waktu dekat.

“Tapi sayangnya, justru informasi yang berkaitan dengan kasus itu dikeluarkan oleh pihak-pihak lain yang kami protes jelas. Karena tidak ada kewenangan orang-orang itu menyatakan berkas apa, dokumen apa, karena itu semuanya kewenangan dari polisi,” ujar Khozinudin saat di Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2026).

Lebih jauh ia mencurigai bahwa penyebaran klaim sepihak tersebut dapat bergulir secara masif karena dipicu oleh adanya akses informasi yang diduga dibuka oleh pihak internal dari tim penyidik sendiri.

Hal tersebut dikarenakan data mengenai status pemrosesan dokumen hukum maupun pembuktian perkara merupakan konsumsi rahasia yang mustahil dijangkau oleh masyarakat umum tanpa adanya kelalaian aparat.

“Tapi kan hari ini kita seolah-olah dikonstruksikan bahwa kasus sudah demikian, P21, sudah ada berkas, sudah ada jaksa. Padahal itu melanggar, dan pelanggaran itu tidak akan terjadi kalau aparat kepolisian selaku penyidik tidak membocorkan informasi itu,” tutur Khozinudin dengan nada tegas.

“Maka saya justru protes, sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan status ini, polda harus menjawab kenapa informasi terkait kasus ini bisa bocor, kalau itu benar. Kalau itu keliru, maka harus dituntut nih orang-orang yang membocorkan berkas yang ada di kejaksaan, status P21 dan sebagainya. Ini sederhana saja melawan hukum,” imbuhnya memaparkan konsekuensi yurisprudensi.

Dirinya kembali mengimbau agar instansi kepolisian segera mengambil langkah hukum korektif untuk mencari tahu dari mana asal-muasal kebocoran data perkara tersebut sebelum mengeluarkan rilis berkala ke media massa.

“Maka sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu saudara Joko Widodo ini yang melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan, maka Polda harus tertibkan, dari mana ada informasi yang beredar sejumlah peningkatan atau status dari kasus ini bisa diakses ke publik bahkan secara terbuka. Nggak mungkin kalau itu tidak ada akses yang diizinkan oleh penyidik atau jaksa,” kata dia memungkasi wawancara.

Dalam pusaran hukum perkara dugaan dokumen tidak absah ini, korps kepolisian sebelumnya diketahui telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka yang dipisahkan ke dalam dua kelompok berbeda.

Untuk kelompok tersangka pertama ditempati oleh figur Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta seorang tokoh pergerakan bernama Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara untuk kelompok tersangka kedua diisi oleh jajaran nama beken mulai dari Roy Suryo, pakar teknologi digital Rismon Hasiholan Sianipar, hingga seorang klinisi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Berdasarkan laporan penanganan hukum paling mutakhir, status hukum tersangka untuk nama Eggi, Damai, dan Rismon kini dipastikan telah gugur demi hukum setelah pihak kepolisian mengabulkan penyelesaian perkara lewat skema keadilan restoratif.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung