Repelita Jakarta - Gelombang pembelaan dari elemen masyarakat sipil terhadap kepemimpinan nasional yang sah kini mulai memasuki babak baru di ranah hukum peradilan.
Aliansi yang tergabung dalam Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia secara resmi menyerahkan berkas pendapat hukum untuk mendukung pihak terkait.
ADVERTISEMENT
"Bagi kita, tugas kami adalah membela Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini dizalimi, khususnya Wakil Presiden. Karena itu kami hadir di Mahkamah Konstitusi," kata Frans Ansanay selaku Ketua Umum BaraJP kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Frans Ansanay menguraikan analisisnya bahwa kelompok penguji yang menginisiasi perkara sengketa ini tidak memenuhi syarat kelayakan formal ketatanegaraan.
Pihaknya menilai hak konstitusional untuk menggugat keabsahan administratif pemilu secara mutlak hanya dimiliki oleh figur kandidat yang bertarung.
"Para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan, karena pemohon tidak terlibat dalam atau keikutsertaannya sebagai peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," ucap dia menerangkan hambatan prosedur peradilan.
Lebih lanjut, ia menerangkan batasan tugas pokok yang melekat pada institusi penegak konstitusi tersebut berdasarkan aturan perundang-undangan nasional.
Lembaga peradilan tertinggi ini dinilai tidak memiliki yurisdiksi teknis untuk melakukan proses koreksi terhadap dokumen sekolah tingkat akhir.
"Bahwa MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara, bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain," sambungnya memungkasi penjelasan di hadapan media.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok