Repelita Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya resmi menetapkan satu orang tersangka terkait insiden kecelakaan tabrakan kereta api.
Peristiwa tabrakan tersebut melibatkan rangkaian Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik TM6000 di Stasiun Bekasi Timur.
ADVERTISEMENT
Insiden kecelakaan maut yang melibatkan dua moda transportasi massal tersebut tercatat terjadi pada tanggal 27 April 2026 yang lalu.
Status hukum sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan ini disematkan penyidik kepada masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN.
Kepastian penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Anom Danujaya.
Keterangan resmi perihal status tersangka itu disampaikan kepada awak media dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AN umur 37 tahun terhadap tersangka, ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Anom Danujaya.
Dalam kesempatan yang sama, perwira menengah kepolisian tersebut menegaskan kembali identitas pekerjaan dari figur yang bersangkutan.
AN ini merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek, imbuhnya sewaktu memberikan penjelasan kepada para wartawan.
Akibat kelalaian yang diduga dilakukan, tersangka AN kini terancam jeratan hukum berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta regulasi khusus perkeretaapian.
Ancaman hukuman tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 323, Pasal 324, serta Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 198 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang mengatur tentang sektor perkeretaapian nasional.
Akumulasi pasal tersebut membuat sang masinis terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal antara lima hingga dua belas tahun lamanya.
Dengan ancaman hukuman maksiml 5-12 tahun penjara, ucap Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Anom Danujaya mempertegas ancaman pidana bagi tersangka.
Pihak kepolisian kemudian membeberkan kronologi teknis berdasarkan analisis mendalam terhadap data logger serta rangkuman proses penyidikan yang telah rampung.
Terungkap fakta bahwa tindakan pengereman darurat yang dieksekusi oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek dinilai terlambat merespons situasi di jalur rel.
Pengereman darurat tersebut tercatat dilakukan pada pukul 21.51.54 Waktu Indonesia Barat dengan jarak yang terlalu dekat dengan posisi Kereta Rel Listrik TM6000.
Jarak antara kedua rangkaian kereta saat pengereman darurat pertama kali diinjak dilaporkan hanya terpaut sejauh 263 meter saja.
Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake harusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat kecelakaan, ujar Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Anom Danujaya.
Hasil analisis teknis terhadap perangkat data logger tersebut juga dipastikan telah diperkuat oleh keterangan dari para ahli di bidang transportasi rel.
Selain keterangan saksi ahli, pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil investigasi resmi yang diterbitkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Meskipun laporan investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi tidak secara spesifik menyebutkan nama tersangka, data tersebut menjadi pijakan kuat penyidikan.
Tahapan penegakan hukum selanjutnya yang akan segera ditempuh oleh penyidik kepolisian adalah melayangkan surat panggilan resmi terhadap yang bersangkutan.
Pemanggilan tersebut diagendakan untuk memeriksa tersangka secara intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kejaksaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok