Berita, Nasional

Jaksa Penuntut Umum Kasus Chromebook Roy Riady Resmi Dipromosikan Jadi Kajari Jakarta Utara

Repelita.net

25 September 2026 15:21 WIB • 112 view

Jaksa Penuntut Umum Kasus Chromebook Roy Riady Resmi Dipromosikan Jadi Kajari Jakarta Utara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gerbong mutasi serta rotasi jabatan kembali bergulir di lingkungan institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan melibatkan sejumlah pejabat strategis.

Salah satu figur aparatur penegak hukum yang mendapatkan promosi penugasan baru adalah Roy Riady untuk menduduki posisi pimpinan wilayah.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keputusan penempatan tersebut, Roy Riady yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung resmi naik pangkat.

Ia kini dipercaya untuk memegang kendali kepemimpinan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggantikan pejabat sebelumnya.

Nama Roy Riady sendiri sebelumnya sempat menyita perhatian publik luas ketika bertindak sebagai salah satu jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi besar.

Perkara rasuah pengadaan perangkat Chromebook tersebut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Dalam persidangan perkara tersebut, Roy Riady tampil sebagai bagian dari tim penuntut umum yang membacakan amar tuntutan terhadap sang mantan menteri.

Berdasarkan rekaman siaran yang ditayangkan melalui kanal YouTube Tribunnews pada hari Jumat, 25 September 2026, tim jaksa melayangkan tuntutan berat.

Kala itu, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun.

Rangkaian proses persidangan tingkat pertama itu kemudian bermuara pada putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam amar putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama tersebut, Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Selain kurungan badan, majelis hakim turut mewajibkan terpidana untuk membayarkan uang pengganti dengan nominal mencapai angka Rp809,5 miliar.

Tidak terima dengan vonis tersebut, pihak terpidana lantas memutuskan untuk menempuh jalur hukum lanjutan melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Perkembangan terbaru perkara ini bergulir pada hari Kamis, 24 September 2026, ketika majelis hakim tingkat banding membacakan putusan resmi mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tingkat banding tersebut, hukuman terhadap Nadiem Makarim mengalami pengurangan dari vonis awal 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Promosi jabatan yang diterima oleh Roy Riady sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terjadi di tengah dinamika putusan banding perkara korupsi tersebut.

Dengan mengemban amanah baru ini, Roy resmi memimpin korps adhyaksa di wilayah Jakarta Utara setelah menyelesaikan masa tugasnya di Lampung (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung