Berita, Nasional

Gugatan Ijazah Gibran Resmi Disidangkan MK, Denny Indrayana Seret Skenario Pemakzulan Wapres

Repelita.net

21 September 2026 22:54 WIB • 75 view

Gugatan Ijazah Gibran Resmi Disidangkan MK, Denny Indrayana Seret Skenario Pemakzulan Wapres
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memproses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana beserta sejumlah pemohon lainnya ke lembaga yudisial itu.

ADVERTISEMENT

Perkara ini mendadak menjadi perbincangan publik yang luas karena membawa materi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu pokok permasalahan di dalam perkara tersebut menyoroti polemik keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas milik Gibran.

Menanggapi proses hukum itu, pegiat media sosial Chusnul Chotimah ikut menyampaikan ulasan melalui akun X pribadinya.

Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @ChusnulCh__

pada Senin, 21 September 2026.

Chusnul membahas berbagai kemungkinan tahapan yang akan berlangsung apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut secara menyeluruh.

Melalui akun pribadinya, ia menuliskan pandangan mengenai mekanisme pemberhentian jabatan wakil presiden serta pengisian posisi penggantinya.

Berikut adalah isi cuitan atau unggahan yang dituliskan oleh pegiat media sosial tersebut tanpa ada perubahan teks.

"Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi. 1. MPR akan adakan sidang soal pemberhentian Gibran sebagai wapres. 2. Dalam 60 hari presiden wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti Gibran ke MPR," tulis Chusnul Chotimah.

Ia kemudian melanjutkan penjelasan mengenai skenario lanjutan yang diyakininya bisa terjadi apabila proses konstitusional tersebut berlanjut.

"3. MPR kembali lakukan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan presiden. Yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik jadi wapres sampai 2029," imbuhnya.

Kendati demikian, rangkaian skenario tersebut murni merupakan pandangan pribadi Chusnul mengenai konsekuensi yang mungkin terjadi ke depan.

Skenario itu sama sekali bukan merupakan putusan resmi yang dikeluarkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Sampai berita ini diturunkan, pokok perkara sengketa pemilu tersebut masih berada dalam tahap proses persidangan yang sedang berjalan.

Berdasarkan data resmi di kepaniteraan, perkara ini telah tercatat dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara administratif.

Denny Indrayana terdaftar sebagai pemohon utama bersama sejumlah tokoh nasional yang mendampinginya dalam langkah hukum ini.

Nama-nama lain yang menjadi pemohon meliputi Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, serta Tyasno Sudarto.

Selain itu, terdapat pula Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, dan Bonatua Silalahi.

Pemohon terakhir yang turut menandatangani berkas gugatan tersebut adalah seorang perempuan bernama Tiurma M.S. Sihombing.

Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan sengketa pemilu tersebut telah resmi diregistrasi pada tanggal 17 September 2026.

Agenda pemeriksaan pendahuluan yang berfokus pada penyampaian permohonan pemohon telah dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Perkara ini menggunakan mekanisme penanganan khusus karena diajukan pada 2026, meskipun objek sengketa berkaitan dengan hasil pemilu lalu.

Lembaga peradilan konstitusi telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur seluruh tahapan persidangan.

Aturan khusus tersebut mencakup kegiatan serta jadwal penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu presiden yang diajukan tahun ini.

Sebelumnya, pengamat komunikasi politik Effendi Gazali sempat menyampaikan pandangan terkait dinamika diskualifikasi peserta pemilihan umum.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Official iNews dalam sebuah program wicara yang membahas masalah hukum pemilu.

"Kalau Pilkada Bisa Didiskualifikasi, Pilpres Juga Bisa," ujar Effendi Gazali saat mengulas potensi penerapan sanksi pembatalan kepesertaan.

Dinamika hukum tata negara ini juga memancing reaksi dari berbagai kalangan pegiat hukum serta relawan politik di tanah air.

Salah satunya datang dari figur publik Palti Hutabarat yang melontarkan tantangan terbuka kepada Gibran untuk menghadapinya langsung di persidangan.

Palti menyatakan bahwa panggung perdebatan hukum tersebut telah dipersiapkan dengan matang oleh tim hukum Denny Indrayana.

Seluruh rangkaian persidangan lanjutan kini terus dipantau secara ketat oleh masyarakat luas serta para pemerhati politik nasional(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung