Berita, Nasional

Gugatan Denny Indrayana Di MK: Skenario Lengkap Pemakzulan Gibran Hingga Mekanisme Pemilihan Wapres Baru Oleh MPR

Repelita.net

21 September 2026 22:59 WIB • 76 view

Gugatan Denny Indrayana Di MK: Skenario Lengkap Pemakzulan Gibran Hingga Mekanisme Pemilihan Wapres Baru Oleh MPR
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memeriksa perkara sengketa hasil pemilihan presiden yang menyita perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat.

Gudang perdebatan hukum ini berpusat pada gugatan yang diajukan oleh pakar tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya ke lembaga yudisial.

ADVERTISEMENT

Sorotan utama dalam gugatan tersebut mengarah langsung pada polemik legalitas pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang dipersoalkan pemohon.

Menanggapi bergulirnya perkara tersebut di persidangan, pegiat media sosial Chusnul Chotimah menguraikan pandangannya mengenai skenario politik yang bisa terjadi.

Ulasan analitis tersebut diunggah secara terbuka melalui akun X pribadinya pada hari Senin, tanggal 21 September 2026.

Chusnul menjabarkan rangkaian langkah konstitusional yang mungkin berlangsung apabila majelis hakim konstitusi memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemohon.

Berikut adalah isi cuitan atau unggahan yang dituliskan oleh pegiat media sosial tersebut tanpa ada perubahan teks sedikit pun.

"Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi. 1. MPR akan adakan sidang soal pemberhentian Gibran sebagai wapres. 2. Dalam 60 hari presiden wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti Gibran ke MPR," tulis Chusnul di akun X pribadinya, dikutip Senin (21/9/2026).

Ia kemudian melanjutkan pemaparannya dengan merinci tahapan berikutnya yang diyakini dapat berlangsung di lembaga legislatif tingkat nasional.

"3. MPR kembali lakukan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan presiden. Yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik jadi wapres sampai 2029," imbuhnya.

Namun, deretan skenario tersebut murni merupakan proyeksi pandangan pribadi Chusnul mengenai konsekuensi turunan dan bukan amar putusan pengadilan.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara sengketa pemilu tersebut masih terus berjalan secara resmi di gedung Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan arsip administrasi kepaniteraan MK, perkara ini terdaftar dengan nomor resmi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil pemilihan umum.

Denny Indrayana tampil sebagai pemohon utama yang didampingi oleh Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, dan Tyasno Sudarto.

Deretan nama pemohon lainnya mencakup Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing.

Pihak Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi bahwa berkas permohonan tersebut telah resmi diregistrasi pada tanggal 17 September 2026 yang lalu.

Agenda pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon telah dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Pemeriksaan perkara ini menggunakan instrumen hukum khusus karena diajukan pada tahun 2026 untuk menguji objek sengketa pemilu tahun sebelumnya.

Aturan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur seluruh rangkaian jadwal penanganan perkara.

Sebelumnya, pengamat komunikasi politik Effendi Gazali sempat melontarkan pernyataan bernada kritis mengenai diskualifikasi peserta kontestasi pemilu.

Pendapat hukum tersebut disampaikan dalam tayangan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Official iNews pada kesempatan berbeda.

"Kalau Pilkada Bisa Didiskualifikasi, Pilpres Juga Bisa," ujar Effendi Gazali saat mengulas potensi penerapan sanksi pembatalan kepesertaan politik.

Dinamika hukum tata negara ini turut memantik reaksi keras dari figur publik Palti Hutabarat yang menantang kubu Gibran di persidangan.

Palti menyebutkan bahwa panggung pembuktian hukum tersebut telah dipersiapkan dengan matang oleh tim penasihat hukum Denny Indrayana(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung