Repelita [Jakarta] - Pihak kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, melayangkan kritik tajam terhadap Polda Metro Jaya.
Hal itu berkaitan dengan dugaan ketidakkonsistenan argumen hukum yang disampaikan pihak kepolisian dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Abdul Gafur menilai paparan pihak Polda Metro Jaya terkesan berbelit-belit.
Dia menyoroti perbedaan landasan hukum yang digunakan kepolisian dalam proses penangkapan serta penahanan kliennya.
Dari jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, kami melihat tidak ada konsistensi argumen hukum.
Pada surat perintah penangkapan dan penahanan mereka merujuknya pada KUHAP baru, tapi jawaban mereka hari ini, mereka mengembalikan penangkapan dan penahanan itu pada KUHAP lama, kacau, ujar Abdul di PN Jakarta Selatan.
Pihak tim pembela berencana menuangkan kejanggalan tersebut ke dalam dokumen replik.
Mereka berharap hakim bisa secara cermat menilai bagaimana Polda Metro Jaya menerapkan hukum formil selama ini.
Kami akan sampaikan di dalam replik kami tanggapan terhadap jawaban termohon, kenapa pada saat mereka menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan, mereka merujuknya pada KUHAP baru, tapi pada saat mereka menyampaikan jawaban dalam menanggapi permohonan kami, mereka merujuknya pada KUHAP lama.
Ini akan menjadi bahan kami menyampaikan replik, ucap dia.
Di sisi lain, anggota tim pengacara lainnya, Refly Harun, menyoroti prosedur kepolisian saat memasuki kediaman Roy Suryo.
Polda Metro Jaya mengeklaim sudah mengantongi izin dari pemilik rumah dan telah menunjukkan surat izin dari Ketua PN Tangerang.
Namun menurut Refly, terdapat larangan dari penghuni rumah terkait akses ke ruangan tertentu yang diduga diabaikan petugas.
Ada enggak izin dari pengadilan?
Kalau ada izin, apakah izin itu memang sudah diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan?
Kedua, sekali pun memang ada izin, apakah ditunjukkan dengan cara yang proper, itu dalam proses pembuktian nanti, katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya karena merasa proses penangkapannya mencederai hak asasi manusia.
Dia bahkan menggambarkan situasi tersebut menyerupai adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.
Roy mengeluhkan prosedur penangkapan yang dianggap janggal, mulai dari ketiadaan saksi ketua lingkungan hingga penggunaan penutup wajah oleh petugas.
Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya.
Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh.
Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka, kata Roy. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok