Repelita Jakarta - Akademisi sekaligus pakar hukum kepolisian Edi Hasibuan menyatakan keyakinannya bahwa berkas perkara yang menyeret Roy Suryo beserta rekan-rekannya akan segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan pada Selasa 12 Mei 2026.
Mantan anggota Kompolnas tersebut menilai bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai koridor hukum acara pidana guna memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Keyakinan mengenai kelengkapan berkas tersebut didasari pada fakta bahwa penyidik telah merespons dan melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum guna memperkuat struktur pembuktian di meja hijau nantinya.
Edi Hasibuan memberikan penegasan mengenai status perkara tersebut dengan menyatakan bahwa “Saya optimistis perkara ini segera lengkap (P21). Alasannya, semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik. Insya Allah berkas dan tersangka akan diserahkan ke Jaksa jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap,".
Menurut analisisnya, fenomena bolak-balik berkas antara kepolisian dan kejaksaan merupakan prosedur yang wajar demi kematangan materiil sebuah perkara sebelum akhirnya diputuskan untuk disidangkan secara terbuka di pengadilan.
Ia menekankan bahwa langkah jaksa yang memberikan catatan tambahan bertujuan untuk menyempurnakan setiap unsur pidana yang disangkakan melalui pernyataannya yang berbunyi “Yang terpenting adalah bagaimana penyidik dapat melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai petunjuk penuntut umum,".
Dosen pascasarjana ini juga mengingatkan publik agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena status hukum seseorang hanya bisa ditentukan melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Demi menjaga integritas sistem peradilan nasional, Edi meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk menghargai setiap proses legal yang sedang berlangsung tanpa melakukan intervensi yang tidak perlu terhadap kerja para penegak hukum.
Ia menyampaikan imbauan tersebut dengan menegaskan bahwa “Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” guna memastikan jalannya penegakan hukum yang objektif dan transparan bagi publik luas.
Penuntasan kasus ini secara profesional dianggap sangat krusial untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam menangani perkara-perkara sensitif yang menjadi perhatian nasional secara terbuka.
Edi memungkasi pandangannya dengan menekankan harapan publik melalui kalimat “Publik tentu berharap perkara ini dapat diproses secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,”.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok