Berita, Nasional

Dua Kasus Ini Dipastikan Bisa Membuat Gibran TKO dan Didiskualifikasi oleh MK

Repelita.net

13 September 2026 15:49 WIB • 571 view

Dua Kasus Ini Dipastikan Bisa Membuat Gibran TKO dan Didiskualifikasi oleh MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Deni Indrayana bersama sejumlah organisasi ke Mahkamah Konstitusi menyasar keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka.

Permohonan tersebut mempersoalkan penyetaraan ijazah sekolah menengah luar negeri milik Gibran yang dinilai setara sekolah menengah kejuruan dengan peminatan bidang akuntansi.

ADVERTISEMENT

Informasi mengenai upaya hukum ini dibahas secara mendalam dalam sebuah tayangan pada tahun 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Hersubeno Point.

Dalam petitum permohonannya, Deni Indrayana mendesak agar hakim konstitusi mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat formil dan materiil sejak masa pendaftaran.

Langkah hukum ini dinilai memiliki peluang besar karena bersandar pada koridor jurisprudensi hukum pemilu di Indonesia yang sebelumnya sudah dua kali mendiskualifikasi pemenang pemilihan kepala daerah.

Kasus pertama yang menjadi acuan adalah sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024 yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari tahun 2025 dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pada perkara tersebut, pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali menggugat KPU karena meloloskan pemenang suara terbanyak, Aris Sandi Dharmaputra, yang terbukti menggunakan dokumen surat keterangan pengganti ijazah cacat hukum.

Kasus kedua terjadi pada sengketa pemilihan Walikota Palopo tahun 2024 yang juga diputus resmi oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2025 dengan nomor perkara 168/PHPU.KOT-XXIII/2025.

Gugatan yang diajukan pasangan Farid Kasim dan Nurhaimi berhasil mendiskualifikasi pemenang pemilu Trisal Tahir setelah terbukti menggunakan ijazah paket C yang tidak terdaftar pada instansi resmi.

Dua sengketa di Pesawaran dan Palopo ini mempertegas prinsip hukum bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta memutihkan cacat prosedur pada tingkat pendidikan sekolah menengah atas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung