Berita, Nasional

Dokter Tifa Bantah Ajukan RJ dan Terima Rp50 Miliar: Saya Tidak Perlu Minta Maaf, Ini Kriminalisasi Karya Ilmiah

Repelita.net

28 March 2026 01:42 WIB • 1,163 view

Dokter Tifa Bantah Ajukan RJ dan Terima Rp50 Miliar: Saya Tidak Perlu Minta Maaf, Ini Kriminalisasi Karya Ilmiah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa, membantah keras kabar yang menyebut dirinya mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara yang sedang dihadapinya.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tersebut tidak benar dan sangat merugikan dirinya sebagai seorang peneliti yang tengah menghadapi proses hukum.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Tifa bahwa dirinya tidak pernah mengajukan restorative justice kepada pihak mana pun, dan ia juga memastikan tidak akan mengambil langkah tersebut dalam penyelesaian perkara yang menjeratnya.

Saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun, demikian ujar Tifa dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Ia menuturkan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas ilmiah yang selama ini ia lakukan sebagai peneliti, sehingga ia merasa tidak perlu meminta maaf kepada siapa pun.

Karena yang terjadi kepada saya adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti, sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun, lanjutnya menegaskan prinsipnya dalam menghadapi kasus tersebut.

Diungkapkan Tifa bahwa dirinya sempat ditawari penyelesaian melalui mekanisme restorative justice saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Januari lalu.

Ia mengatakan bahwa ada dua orang yang datang dan menyarankan agar dirinya menempuh jalur tersebut dengan ucapan ajakan agar ia bersedia ke Solo untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Namun ia mengaku tidak menanggapi tawaran tersebut, meskipun isu bahwa dirinya akan menempuh restorative justice justru terus berkembang dan menjadi pembicaraan di tengah publik.

Selain isu terkait restorative justice, Dokter Tifa juga membantah kabar yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp50 miliar dari pihak tertentu terkait dengan kasus yang sedang dihadapinya.

Itu sama sekali tidak betul, itu adalah fitnah, fitnah yang sangat keji terhadap kami, kami tidak menerima sepeser pun uang dari siapa pun, demikian tegas Tifa membantah tuduhan yang beredar.

Kami sama sekali tidak punya bohir, kami bekerja, berjuang dengan jerih payah kami sendiri, tandasnya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima imbalan materi dalam bentuk apa pun.

Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang melibatkan nama Joko Widodo, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 serta Pasal 160 KUHP.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa Tifauzia, yang dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP serta pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana bagi para tersangka di klaster kedua mencapai hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua klaster berbeda dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Dari para tersangka yang ditetapkan, tiga orang diketahui telah bertemu langsung dengan Presiden Jokowi dan mengajukan restorative justice, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung