Repelita [Jakarta] - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memutuskan untuk menempuh jalur banding setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara.
Putusan tersebut terkait dengan perkara rasuah dalam pengadaan perangkat laptop Chromebook serta Chrome Device Management.
ADVERTISEMENT
Nadiem menegaskan komitmennya untuk melawan putusan itu demi membela apa yang ia yakini sebagai bentuk ketidakadilan.
Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi.
Saya tidak akan berhenti, ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia menyampaikan bahwa perjuangan hukum ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keluarga dan tanah air.
Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai, saya akan berjuang, tutur dia.
Nadiem juga mengharapkan dukungan moral serta empati dari masyarakat dalam menghadapi proses banding tersebut.
Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda, ucap dia.
Sebelumnya, hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif dalam pengadaan barang tersebut.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam persidangan.
Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebelum vonis dijatuhkan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok