Berita, Nasional

Diduga Pakai Ijazah Palsu Wagub Bangka Belitung Hellyana Diberhentikan Sementara Oleh Presiden Prabowo Subianto

Repelita.net

29 September 2026 19:22 WIB • 138 view

Diduga Pakai Ijazah Palsu Wagub Bangka Belitung Hellyana Diberhentikan Sementara Oleh Presiden Prabowo Subianto
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan penggunaan dokumen kelulusan akademik palsu yang melilit Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bernama Hellyana kini memicu sorotan tajam dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Reaksi keras dari ahli hukum tata negara tersebut mencuat ke publik seusai adanya tindakan tegas dari Presiden Prabowo Subianto yang resmi menonaktifkan sementara sang pejabat dari tampuk kepemimpinannya di daerah.

ADVERTISEMENT

Keputusan penonaktifan sementara bagi sang wakil kepala daerah tersebut secara berkekuatan hukum tertuang langsung di dalam lembaran Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026.

Jimly Asshiddiqie menilai munculnya skandal hukum yang menjerat Hellyana menjadi bukti nyata berulangnya problematika kredibilitas dokumen pendidikan di kalangan pejabat publik tanah air.

Melalui ulasan opini yang diunggah lewat akun media sosial X pribadinya pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 Jimly Asshiddiqie melayangkan kritikan tertulis singkat yang berbunyi Ini lagi-lagi kasus ijazah.

Tokoh pemikir hukum nasional tersebut selanjutnya mengaitkan rentetan skandal serupa yang kerap mewarnai dinamika panggung politik nasional dalam kurun waktu beberapa dekade belakangan ini.

Ia memungkasi catatan kritisnya pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 dengan menegaskan Sehingga sejak 2004 sampai 2024, bahkan selesai dilantik resmi jadi wagub, ada saja masalah dengan ijazah para pejabat yang dipilih oleh rakyat.

Langkah penonaktifan dari Presiden Prabowo Subianto dipicu oleh naiknya status hukum Hellyana menjadi seorang terdakwa dalam persidangan dugaan pemalsuan gelar akademik di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Lembaran Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 tersebut secara berkekuatan hukum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 yang lalu.

Tindakan administratif itu diterbitkan secara resmi menyusul bergulirnya proses hukum atas perkara pidana yang teregistrasi dengan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp atas nama yang bersangkutan.

Kepala Inspektur Daerah Bangka Belitung bernama Imam Kusnadi mengklarifikasi bahwa kebijakan penonaktifan tersebut murni merupakan pemenuhan regulasi birokrasi selama proses hukum pidana bergulir di pengadilan.

Guna menjamin kelangsungan pelayanan kepada masyarakat maka seluruh fungsi kedinasan Wakil Gubernur untuk sementara waktu dikendalikan penuh oleh Gubernur Bangka Belitung bernama Hidayat Arsani.

Ketentuan pembatasan tugas jabatan tersebut dipastikan bakal terus berlaku mengikat sampai adanya keputusan hukum final dan berkekuatan tetap dari majelis hakim yang mengadili perkara.

Di sisi lain Hellyana secara terbuka menyatakan sikap patuh dan menghormati penuh segala bentuk keputusan administratif pemerintahan serta jalannya persidangan perkara yang menjerat dirinya.

Sikap kepatuhan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Hellyana saat menghadiri jalannya persidangan di PN Pangkalpinang pada hari Senin tanggal 28 September 2026 dengan menyatakan Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan.

Konstruksi perkara hukum yang dihadapi sang wagub berkaitan erat dengan indikasi kejanggalan dalam pencantuman serta penggunaan titel akademik kesarjanaan berupa Sarjana Hukum di belakang namanya.

Sebelum tersangkut dalam pusaran kasus gelar akademik palsu ini Hellyana diketahui juga baru saja menyelesaikan masa pidana kurungan selama empat bulan atas kasus penipuan pembayaran tagihan akomodasi hotel.

Hukuman kurungan penjara tersebut sebelumnya dijatuhkan secara resmi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang kepada politisi wanita tersebut pada bulan Mei tahun 2026 yang lalu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung