Berita, Nasional

Denny Indrayana Bawa 101 Bukti ke Mahkamah Konstitusi Tuntut Diskualifikasi Gibran Atas Dugaan Manipulasi Syarat Pencalonan

Repelita.net

25 September 2026 21:16 WIB • 80 view

Denny Indrayana Bawa 101 Bukti ke Mahkamah Konstitusi Tuntut Diskualifikasi Gibran Atas Dugaan Manipulasi Syarat Pencalonan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Langkah hukum yang ditempuh oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam menggugat keabsahan berkas pendaftaran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian berlanjut di Mahkamah Konstitusi.

Melalui rilis pers di kanal YouTube Trijaya pada Jumat, 25 September 2026, Denny Indrayana menyatakan rasa optimisnya setelah menyerahkan seratus satu alat bukti otentik ke hadapan majelis hakim pengadilan.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa ratusan bukti tersebut dibawa saat mendaftarkan permohonan pada Kamis, 10 September 2026, dan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dokumen tambahan untuk memperkuat dalil manipulasi syarat pencalonan.

Menurutnya, aturan dalam pasal seratus enam puluh sembilan Undang-Undang Pemilu menetapkan prasyarat komparasi yang bersifat kumulatif sehingga seluruh indikator pemenuhan berkas wajib dipenuhi secara utuh tanpa terkecuali.

Denny Indrayana menilai argumentasi mengenai manipulasi standar kelulusan sekolah menengah atas ini belum pernah diuji dalam persidangan sengketa pemilihan presiden pada awal tahun dua ribu dua puluh empat lalu.

Pihak pemohon membeberkan adanya kejanggalan dalam pasal delapan belas ayat tiga Peraturan KPU Nomor Sembilan Belas Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang mendadak muncul dalam draf final tanpa melalui proses uji publik terlebih dahulu.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Partai Umat Ustaz Sambo menyatakan ikut bergabung dalam koalisi gugatan hukum ini karena merasa dirugikan secara politik selaku salah satu wadah partai peserta pemilu nasional.

Ia mengibaratkan kekosongan prasyarat mutlak ini seperti seseorang yang menjalankan ibadah salat namun lupa berwudu, sehingga status hukum kegiatannya secara otomatis batal demi hukum walaupun prosesnya sudah selesai dilaksanakan.

Apabila tuntutan diskualifikasi ini dikabulkan oleh majelis hakim, Denny Indrayana merujuk mekanisme pasal delapan ayat dua Undang-Undang Dasar Empat Puluh Lima yang mewajibkan presiden mengusulkan dua nama pengganti ke Majelis Permusyawaratan Rakyat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung