Berita, Nasional

Burhanuddin Muhtadi Sebut Posisi Gibran Terdesak Pasca Putusan MA Terkait Suket Ijazah SMA

Repelita.net

01 November 2026 19:03 WIB • 94 view

Burhanuddin Muhtadi Sebut Posisi Gibran Terdesak Pasca Putusan MA Terkait Suket Ijazah SMA
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ini dinilai berada dalam kondisi yang sangat tersudut.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Agung yang menganulir Surat Keterangan penyetaraan dokumen kelulusan SMA miliknya.

Langkah hukum ini dinilai membuka peluang bagi parlemen untuk menggulirkan penggunaan hak angket menuju proses pemberhentian jabatan.

Persoalan ini menjadi sangat pelik lantaran berkaitan erat dengan keabsahan berkas yang dipergunakan putra sulung Joko Widodo kala mendaftar Pemilu 2024.

Pakar politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menyayangkan respons pasif dari sang wakil presiden saat menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Dirinya berpendapat bahwa pembuktian dokumen secara proaktif sangat krusial dilakukan demi mencegah polemik ini terus bergulir di tengah publik.

"Posisi Mas Gibran setelah MK menurut saya dalam posisi sangat terdesak. Sesuatu yang saya sayangkan karena pada saat sidang MK itu Mas Gibran terlalu pasif," kata Burhanuddin Muhtadi dalam program "Kompas Petang" KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

Dirinya kemudian mengulas balik jalannya persidangan perkara yang dahulunya diajukan oleh Denny Indrayana di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Walaupun hasil akhir dari proses peradilan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima, terdapat indikasi keseriusan institusi yudisial dalam merespons gejolak hukum pasca-Putusan Nomor 90 Tahun 2023.

"Harusnya pada saat MK memutuskan untuk menyidangkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana, meskipun ujungnya MK mengatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima), itu menunjukkan bahwa MK sepertinya ingin melakukan penebusan dosa atas munculnya Putusan No. 90 (2023)," ujarnya.

Di sisi lain, pengamat politik ini mengingatkan adanya risiko rambatan politik yang berpotensi mengancam stabilitas posisi Presiden Prabowo Subianto.

Mengingat keduanya berkontestasi sebagai satu kesatuan paket pada pemilu lalu, gugatan terhadap keabsahan wakil presiden ditakutkan meluas menjadi desakan kepada kepala negara.

"Because Pak Prabowo maju bersama Mas Gibran dan legalitas ijazah Mas Gibran dipersoalkan, bukan tidak mungkin kemudian muncul tuntutan lebih jauh dari mereka yang sebelumnya menuntut Mas Gibran mundur untuk kemudian masuk meminta Pak Prabowo juga ikutan mundur," kata Burhanuddin Muhtadi.

Dampak domino pada tataran tata negara ini yang disinyalir membuat barisan Partai Gerindra beserta mitra koalisi memilih bersikap waspada dan memantau keadaan sebelum bertindak.

Langkah penuh kehati-hatian tersebut diambil untuk mengukur seberapa jauh implikasi dari kasus ini dapat memengaruhi kedudukan sang presiden.

"Ini menjelaskan mengapa kubu Pak Prabowo atau Gerindra masih wait and see. Jadi bukan sekadar testing the water, tetapi juga melihat apakah implikasi kasus ini bisa merembes ke posisi Pak Prabowo," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung