Berita, Nasional

Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara

Repelita.net

12 May 2026 20:07 WIB • 670 view

Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam setelah upaya hukumnya untuk menguji keabsahan ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas pada tahap awal persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 158/G/2026/PTUN.JKT tersebut secara resmi dihentikan oleh majelis hakim dalam sidang perdana yang berlangsung pada Selasa 12 Mei 2026 tanpa sempat memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara secara mendalam.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim memberikan putusan dismissal dengan alasan utama bahwa institusi peradilan tersebut tidak berwenang menangani kasus ini karena objek gugatan dinilai murni masuk dalam yurisdiksi perselisihan pemilu yang memiliki mekanisme hukum tersendiri.

Bonatua Silalahi memberikan keterangan kepada awak media mengenai kegagalan tersebut dengan berujar "Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini karena perkara ini dinilai ranah Pemilu apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh," sebagai bentuk respons atas putusan.

Kekecewaan penggugat berakar pada keyakinannya bahwa terdapat pelanggaran administratif serius yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum saat memverifikasi berkas pencalonan Jokowi pada kontestasi pemilihan presiden periode 2014 dan 2019 yang lalu.

Bonatua secara spesifik menyoroti ketiadaan tanggal pada lembar legalisir dokumen pendidikan sang mantan presiden yang ia dapatkan dari KPU, yang menurutnya bertentangan dengan aturan baku mengenai administrasi pemerintahan yang berlaku secara nasional.

Ia memberikan penegasan mengenai temuan fakta tersebut dengan menyatakan "Saya sedikit kecewa mendengar dismissal tadi, jelas-jelas sudah perbuatan melanggar hukum, ada Undang-undangnya ada buktinya, tak satupun legalisir itu bertanggal dan itu sah saya dapat dari KPU," kepada para wartawan.

Lebih lanjut, ia mengkritik keras sikap majelis hakim yang dianggapnya tidak memberikan jalan keluar hukum bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh lembaga negara dalam proses verifikasi ijazah pejabat publik.

Dalam nada yang penuh dengan kekecewaan, ia melontarkan kritik terhadap integritas lembaga peradilan dengan berujar "Seharusnya mereka (hakim) memberi solusi, ini perbuatan melawan hukum kita adilkan, nanti direkomendasikan ke mana-mana. Seharusnya begitu seorang yang negarawan,".

Kendati langkah hukumnya di PTUN telah dinyatakan terhenti di tengah jalan, Bonatua menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghentikan proses penelusuran terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan Joko Widodo demi tegaknya transparansi publik.

Kasus ini sempat menyita perhatian khalayak karena menyangkut dokumen fundamental seorang mantan kepala negara, namun keputusan hakim telah memberikan kepastian hukum bahwa sengketa administratif terkait pemilu lama ini dianggap telah kadaluwarsa secara yuridis.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung