Berita, Nasional

Bivitri Susanti Sebut Putusan Kasasi MA Soal Pembatalan Suket Ijazah Gibran Tingkat Terakhir dan Sulit Berubah

Repelita.net

02 November 2026 22:25 WIB • 86 view

Bivitri Susanti Sebut Putusan Kasasi MA Soal Pembatalan Suket Ijazah Gibran Tingkat Terakhir dan Sulit Berubah
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang bernama Bivitri Susanti memberikan pandangan hukumnya mengenai kedudukan ketetapan hukum Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum terkait pembatalan dokumen administrasi kelulusan Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut dinilai sudah berada pada tingkatan final.

Bivitri Susanti membeberkan runtunan perkara tata usaha negara yang harus melewati tiga tahapan peradilan tersendiri sebelum akhirnya bermuara pada putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap.

"(Pertama) di level pengadilan negeri, (kemudian) pengadilan tinggi, kemudian Mahkamah Agung namanya kasasi," kata Bivitri melalui pesan suara kepada Kompas.com, Senin (2/11/2026).

Pakar hukum tata negara tersebut memaparkan bahwa posisi kasasi merupakan benteng peradilan paling akhir sehingga amarnya akan sangat sulit untuk diubah kembali ke depannya.

Kendati demikian, dirinya menguraikan bahwa celah normatif sebenarnya masih terbuka melalui mekanisme peninjauan kembali di Mahkamah Agung sebagai salah satu instrumen hukum yang sah.

"Tapi (peninjauan kembali) itu upaya hukum luar biasa, dan mestinya kalau ada penolakan, karena ini (perkara) tata usaha negara, maka alasannya harus sangat spesifik," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa proses peninjauan kembali kelak tidak lagi berfokus pada penyertaan bukti baru melainkan bertumpu pada argumentasi khusus yang diajukan langsung oleh pihak instansi pemerintah.

"Nah jadi pasti (putusan MA) akan tetap berlaku. Karena kasasi itu tingkat terakhir dalam pengadilan tata usaha negara," ucapnya.

Lembaga peradilan tertinggi negara sendiri secara resmi mengeluarkan ketetapan tersebut pada tanggal 30 Oktober 2026 dengan isi amar yang membatalkan vonis judex facti.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya."

Vonis itu menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT serta putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Mahkamah Agung selanjutnya mengambil alih penanganan sengketa dengan mengadili sendiri dan menyatakan seluruh permohonan dari pihak penggugat dikabulkan tanpa kecuali.

"Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum;"

"Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung