Berita, Nasional

Bantah Polda Metro Jaya, Roy Suryo Siapkan Saksi Kunci Terkait Cacat Prosedur Penangkapan

Repelita.net

30 June 2026 14:53 WIB • 618 view

Bantah Polda Metro Jaya, Roy Suryo Siapkan Saksi Kunci Terkait Cacat Prosedur Penangkapan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tersangka kasus tuduhan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, berencana menghadirkan saksi kunci dalam sidang praperadilan.

Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa proses penangkapan dirinya oleh kepolisian tidak berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Roy menyoroti tidak adanya perwakilan warga saat petugas mendatangi kediamannya.

Besok pagi akan ada saksi yang kami hadirkan, itu akan membantah apa yang tadi telah disampaikan, termasuk mereka menghindar dari satu syarat yang sangat penting, bukan hanya satpam, itu adalah ada perwakilan dari penduduk setempat, tidak ada sama sekali perwakilan RT/RW, tidak ada, ujarnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Saksi tersebut nantinya akan memberikan keterangan mengenai ketiadaan surat pemberitahuan dari aparat sebelum penangkapan dilakukan.

Istri Roy bahkan sudah memastikan ke pihak pengurus lingkungan bahwa tidak ada koordinasi dari kepolisian terkait penjemputan paksa tersebut.

Saya sudah menanyakan pada hari H adakah surat yang ada ke sana dan kalaupun ternyata tiba-tiba ada, saya bisa pastikan 99,9 persen itu palsu atau itu backdate.

Saya juga masih menyimpan chat yang menyatakan kalau, chat istri saya, ketika istri saya menanyakan apakah ada yang datang ke situ dari RT/RW atau diminta ini, sama sekali tidak ada, katanya.

Roy juga mengungkapkan kekagetannya terhadap dalil Polda Metro Jaya yang mendadak menggunakan landasan KUHAP lama.

Padahal, menurutnya, dokumen administrasi penangkapan dan penahanan yang ia terima sebelumnya secara eksplisit merujuk pada aturan KUHAP baru.

Formalnya penggunaan KUHAP baru atau KUHAP lama, tadi jelas betul sudah ditunjukkan Pak Refly Harun dalam surat penangkapan dan penahanannya itu tertulis jelas pasal-pasal yang digunakan dalam KUHAP baru.

Saya pun juga kaget, kok balik lagi ke KUHAP lama, ungkapnya.

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabidkum Kombes Abrianto Pardede dalam persidangan meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan.

Mereka bersikeras bahwa tindakan penggeledahan dan penangkapan telah memiliki dasar hukum yang sah serta izin resmi dari Ketua PN Tangerang.

Termohon mohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, tegas Abrianto di hadapan majelis hakim. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung