Berita, Hukum

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kejaksaan Negeri Karo Tetap Pikir-pikir Meski Dihujat Habis-habisan

Repelita.net

01 April 2026 23:42 WIB • 972 view

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kejaksaan Negeri Karo Tetap Pikir-pikir Meski Dihujat Habis-habisan
Foto: Istimewa

Repelita Medan - Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara menyatakan akan mengambil waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua Majelis Hakim PN Medan Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim namun masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan guna menentukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” jelas Dona usai sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo Wira Arizona menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” beber Wira dalam tuntutannya.

Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, serta belum mengembalikan kerugian negara sebagai hal yang memberatkan, sementara faktor meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus pidana.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait perkara ini sendiri, sejumlah pihak menyoroti keras kejaksaan dalam penanganan perkara terutama terkait pernyataan bahwa tenaga editor atau videografer tidak perlu dibayar alias Rp0 yang mendapat hujatan di media sosial dan perhatian DPR RI.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung