Berita, Nasional

Alasan Roy Suryo Gugat Keaslian Ijazah Jokowi ke Komisi Informasi Pusat Menggunakan Prinsip 3C

Repelita.net

16 May 2026 21:37 WIB • 687 view

Alasan Roy Suryo Gugat Keaslian Ijazah Jokowi ke Komisi Informasi Pusat Menggunakan Prinsip 3C
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tokoh publik Roy Suryo membeberkan argumentasi mendasar di balik langkah hukumnya melayangkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat guna menyingkap keaslian berkas kelulusan mantan kepala negara Joko Widodo.

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut berasumsi bahwa mekanisme pengujian validitas bukti fisik administratif wajib bersandar pada tiga asas utama penanganan data otentik yang kredibel.

ADVERTISEMENT

“Clean Dokumen. Jadi dokumen-dokumennya itu harus dokumen yang asli, dokumen yang bersih. Bukan bikinan Pasar Pramuka,” kata dia dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (16/5/2026).

“Kemudian clear procedure. Prosedurnya juga harus detail, jelas. Kemudian juga ada yang namanya credible witnesses. Itu akan bisa dicapai kalau itu dengan pembuktian yang ada di KIP,” tambahnya.

Mantan menteri kabinet ini mengklaim terdapat hasil penelusuran dari pihak ketiga berbentuk literatur ilmiah yang menyimpulkan absennya fisik dokumen kelulusan otentik milik subjek hukum yang dipersengketakan.

“Kemarin yang namanya Pak Dr Bonatua itu berhasil membuktikan bahwa yang namanya ijazah Jokowi yang asli tidak ada.”

“Tidak ada, karena dicari di mana-mana, KIP hanya mengeluarkan salinan-salinan saja. Dan itu sudah terbit bukunya loh, bukunya ilmiah,” tuturnya.

Pakar telematika tersebut meyakini bahwa berjalannya persidangan sengketa informasi publik di lembaga tersebut nantinya bakal membuka tabir kebenaran secara transparan terkait seluruh arsip dokumen yang dimaksud.

Dirinya menegaskan tidak ada keraguan mengenai keabsahan yurisdiksi proses tersebut lantaran memiliki payung hukum formal kenegaraan yang sah di mana ia ikut andil dalam perancangannya dahulu.

“Bisa. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saya kebetulannya buat undang-undangnya juga,” kata dia.

“Itulah cara supaya masyarakat itu bisa membongkar, selama ini yang misalnya dihitamkan atau orang yang misalnya enggak, kan orang yang sangat tidak negarawan nih, yang enggak mau menunjukkan ijazahnya. Bongkar pakai KIP.”(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung