Repelita Jakarta - Pemimpin Eksekutif Nagara Institute bernama Akbar Faizal mengirimkan sebuah wejangan mendalam bagi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut terlontar akibat gelombang kritik publik yang sedang menerpa sang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belakangan ini.
Eks legislator Senayan itu mengaku tidak mempermasalahkan wujud rasa sayang mendalam seorang ayah kepada buah hatinya.
Kendati demikian, dia mewanti-wanti agar perasaan personal tersebut jangan sampai menomorduakan hajat hidup masyarakat Indonesia.
Apalagi jika pengorbanan kemaslahatan rakyat banyak itu dikaitkan demi mengamankan kursi kekuasaan tinggi setingkat orang nomor dua di republik ini.
"Sayangi anakmu. Tapi jangan korbankan kepentingan orang banyak apalagi untuk jabatan setinggi Wapres. Cukup sudah," kata Akbar Faizal, Minggu (1/11/2026).
Politisi kawakan yang berasal dari wilayah Sulawesi Selatan tersebut menambahkan bahwa kondisi Gibran belakangan ini seolah berada dalam situasi tertekan.
Hal itu didasari oleh beban moral atas anggapan ketidakmampuan serta ketidakpantasan yang bersangkutan dalam memangku kewajiban sebagai wakil presiden.
Menangkap aspirasi yang bergejolak di tengah publik, gelombang protes menuntut mundurnya Gibran kini kian marak disuarakan oleh elemen warga.
Bukan itu saja, desakan pun mengalir ke parlemen agar pihak Senayan segera menginisiasi mekanisme pemakzulan kepada sang wapres.
"Bukan hanya @gibran_tweet. Kami pun ikut tersiksa melihat penderitaan dia menanggung beban ketakcakapan dan ketaklayakan sebagai Wapres. Pak @jokowi, anakmu tak layak," jelas Akbar Faizal.
Bila ke depannya Jokowi masih berkeinginan memberikan andil bagi kemajuan tanah air, Akbar Faizal menyarankan alternatif lain.
Dirinya mengimbau agar tokoh asal Surakarta tersebut mencari talenta anak bangsa lainnya yang jauh lebih kompeten untuk didorong maju.
Pilihan tersebut dipandang lebih bijaksana untuk dipersiapkan menyongsong kontestasi pemilihan kepala daerah yang akan datang.
"Carilah anak negeri lainnya yang pantas untuk Saudara usung jika memang bermaksud berkontribusi pada masa depan bangsa ini," imbuh Akbar Faizal.
Lebih jauh lagi, Akbar Faizal berpendapat bahwa institusi negara telah menetapkan ijazah milik Gibran terindikasi cacat kewenangan administratif.
Problem ketiadaan bukti kelulusan tingkat menengah atas menurut penilaiannya barulah satu dari sekian persoalan yang muncul.
Namun esensi mendasar yang dinilai jauh lebih krusial yaitu mengenai problem kelayakan kepemimpinan nasional di tingkat tertinggi.
Maka dari itu, figur mantan presiden dua periode tersebut diharapkan berlapang dada melihat dinamika sosial hukum saat ini.
"Sebenarnya ijazah hanya satu hal. Tapi mata kepala dan pikiran kami melihat ketaklayakannya. Berjiwa besarlah untuk menerima realitas ini. Cukup sudah. Cukup Pak! @officialMKRI, @MahkamahAgung, @DPR_RI, @mprgoid," tandas Akbar Faizal.
Di tempat terpisah, pakar dalam bidang Hukum Tata Negara sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Margarito Kamis, ikut memberikan ulasan yuridis.
Sorotan hukum ini mencuat menyusul langkah Mahkamah Agung yang menganulir keabsahan surat keterangan penyetaraan dokumen kelulusan Gibran Rakabuming Raka.
Margarito menitikberatkan ulasannya pada amar keputusan yang secara tegas menyatakan dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Termasuk mengenai instruksi penarikan dokumen dari peredaran guna dilakukan tindakan pemusnahan secara total oleh instansi terkait.
"Begini, saya mulai dari awal biar enak gitu ya. Amar putusan itu, angka 2 dan 3, menyatakan dalam singkatnya: tidak sah dan batal demi hukum. Angka 2 itu ya. Angka 3 memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan," jelas Margarito, dikutip dari kanal YouTube Apa Kabar Indonesia, Minggu (1/11/2026).
Dia menguraikan secara komprehensif bahwa dalam doktrin hukum administrasi serta tata negara, klausul batal demi hukum bermakna sangat mutlak.
Dokumen tata usaha negara yang terkena status tersebut wajib dipandang tidak pernah eksis sama sekali sejak menit pertama diterbitkan.
"Dalam istilah teknisnya, itu disebut dengan ex tunc. Jadi berlaku sejak awal, sedari awal itu, surat itu dianggap tidak ada keterangan itu. Ilmu hukum ya, nggak ada urusan dengan politik," kata Margarito di kanal YouTube Apa Kabar Indonesia.
Berlandaskan pada ketetapan lembaga peradilan tertinggi bahwa surat tersebut nihil, maka konsekuensi logisnya akan memicu sebuah tanda tanya besar.
Hal itu menyangkut legalitas penggunaan lembar dokumen yang tidak diakui tersebut saat dipakai dalam tahapan pendaftaran kandidat.
"Nah, nalarnya, kalau tidak ada, bagaimana Anda pakai mendaftar?" kata Margarito di kanal YouTube Apa Kabar Indonesia.
Merespons kilah sebagian pihak bahwa proses registrasi kepemiluan sudah terlewati, pakar hukum tersebut justru menilai di situlah letak substansinya.
Ia mengibaratkan kasus ini seperti perkara sengketa kepemilikan aset properti rumah yang dihuni seseorang dalam kurun waktu lama.
Sekalipun telah menempati rumah bertahun-tahun, jika putusan pengadilan memenangkan penggugat berdasarkan bukti otentik, maka penghuni lama harus angkat kaki.
"Justru itu. Jadi sama dengan, eh malah punya rumah, tinggal rumah di sini bertahun-tahun, menganggap malah punya rumah, begitu tiba-tiba dia datang dan bilang, 'Ini saya punya.' Dan berkelahi di situ, pergi ke pengadilan, lalu pengadilan bilang, 'Betul, berdasarkan bukti-bukti punya dia.' Keluar nggak? Sama," kata Margarito di kanal YouTube Apa Kabar Indonesia.
Beralih ke persoalan pemusnahan berkas, Margarito mengategorikan keputusan penarikan berkas tersebut sebagai hal yang krusial.
"Yang kedua, yang kedua ini yang fatal ini ya. Makanya saya bilang, ini apa, Mahkamah Agung menarik surat ini untuk dimusnahkan. Suket itu ditarik dan dimusnahkan. Begitu ya," sebut Margarito di kanal YouTube Apa Kabar Indonesia.
Kendati demikian, persoalan teknis eksekusi mengenai siapa instansi yang mengemban tugas tersebut dinilai masih menyisakan pertanyaan.
Apakah kewajiban tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Dalam Negeri atau kementerian yang membidangi sektor pendidikan nasional.
Secara regulasi, penarikan dokumen legal tersebut menurut pandangannya dapat ditempuh melalui skema administratif tertulis.
Langkah perdana yakni otoritas berwenang dapat mengirimkan surat panggilan resmi agar dokumen tersebut diserahkan kembali.
Formulasi alternatif lainnya yaitu dengan melakukan penjemputan langsung dokumen ke kediaman yang bersangkutan demi kepastian hukum.
"Dia serahkan atau tidak, soal lain. Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada. Anda mau suka, mau tidak, mau senang, mau tidak, tidak ada urusan. Begitu hukumnya," tegas Margarito Kamis di kanal YouTube Apa Kabar Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok