Berita, Nasional

Ahmad Khozinudin Bantah Tuduhan Dedek Prayudi Terkait Keterlibatan HTI dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Repelita.net

13 September 2026 16:00 WIB • 372 view

Ahmad Khozinudin Bantah Tuduhan Dedek Prayudi Terkait Keterlibatan HTI dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Advokat Ahmad Khozinudin secara tegas membantah tuduhan politisi Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi yang mengaitkan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia dengan perkara dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Pernyataan bantahan tersebut disampaikan secara terbuka dan dikutip pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sebagai bentuk respons terhadap opini yang beredar mengenai latar belakang gerakan hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

Menurut pandangan Khozinudin, politisi PSI tersebut menilai aksi pembelaan hukum yang tengah dilakukannya bukan merupakan pembelaan hukum biasa melainkan memiliki motif ideologis tersembunyi.

Gerakan hukum itu dituduh memiliki tujuan untuk mendelegitimasi kekuasaan pemerintah lantaran sang pengacara dikenal luas publik sebagai mantan aktivis serta corong suara organisasi tersebut sebelum dibubarkan.

Menanggapi tudingan yang mengarah kepada dirinya, sang pengacara langsung memberikan klarifikasi tertulis demi meluruskan spekulasi publik dengan menyatakan tak ada kaitan HTI dengan kasus ijazah palsu.

Dirinya menekankan bahwa proses advokasi yang dijalankan saat ini murni dilakukan atas dasar permintaan dari pihak klien yang datang meminta bantuan hukum kepadanya.

Selain karena amanah dari klien, ia mengaku memiliki dorongan kuat untuk membersihkan sejarah kepemimpinan bangsa dari noda hitam akibat dugaan adanya kepala negara yang menggunakan dokumen kelulusan tidak sah.

Lebih lanjut, ia memberikan pembelaan terhadap mantan organisasinya dengan menegaskan bahwa pencabutan status badan hukum di masa lalu bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan fisik di ruang publik.

Ia menyatakan bahwa kelompok tersebut kehilangan legalitas hukum semata-mata karena dinilai konsisten dalam menjalankan aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar serta menyebarkan gagasan mengenai sistem khilafah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung