Repelita Jakarta - Persidangan dugaan pelanggaran dokumen elektronik yang melibatkan pakar telematika kini bersiap memasuki agenda krusial penyerahan nota perlawanan di pengadilan.
Melalui perbincangan khusus di kanal YouTube Roy Suryo Official pada Jumat, 25 September 2026, dibahas evaluasi menyeluruh terhadap materi berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Ahli hukum pidana Doktor Didit Wijayanto membeberkan pandangannya bahwa isi surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya terkesan membingungkan serta diulang-ulang secara monoton.
Doktor Didit Wijayanto menilai rumusan perbuatan hukum yang dituduhkan tidak memiliki landasan fakta otentik yang jelas karena nama terdakwa sama sekali tidak ditemukan dalam bukti rekaman awal yang dipersoalkan.
Kejanggalan serius lain yang disoroti adalah metode penyusunan unsur pasal dakwaan yang menggunakan pola salin rekat secara berulang pada tiga dakwaan yang berbeda rezim aturannya.
Ia menambahkan bahwa pasal tiga puluh dua tanpa disertai kejelasan ayat serta perumusan ketentuan pasal tiga puluh lima Undang-Undang ITE dalam draf perbaikan tersebut terbukti terbalik maknanya sehingga tidak akan pernah bisa dibuktikan.
Di sisi lain, perbincangan di kanal tersebut juga mengkritisi keberadaan para saksi testimoni de auditu yang dipanggil aparat penegak hukum karena pasal pelaporan awal mereka sejatinya sudah dinyatakan dihapus.
Tim penasihat hukum memastikan poin-poin kesalahan fatal administratif ini akan dirangkum secara detail untuk memperkuat argumen eksepsi nota perlawanan yang siap dibacakan di hadapan majelis hakim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok