Berita, Nasional

Ade Darmawan Tegaskan Jadi Orang Paling Ingin Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Repelita.net

12 May 2026 20:22 WIB • 726 view

Ade Darmawan Tegaskan Jadi Orang Paling Ingin Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan secara terbuka mengungkapkan ambisinya untuk melihat pakar telematika Roy Suryo segera mendekam di balik jeruji besi terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 November 2025.

Dalam sebuah diskusi publik yang ditayangkan melalui stasiun televisi nasional, pelapor kasus tersebut menegaskan posisinya sebagai pihak yang paling getol mendorong upaya penahanan terhadap sang tersangka utama beserta rekan-rekannya demi keadilan hukum.

ADVERTISEMENT

Ade Darmawan memberikan pernyataan yang cukup lugas mengenai keinginan pribadinya tersebut dengan menegaskan bahwa "Bahwa saya lah orang yang paling ingin Roy Suryo ditahan sebenarnya," saat menjadi narasumber dalam program Interupsi iNewsTV.

Meskipun memiliki keinginan kuat untuk melihat Roy Suryo ditahan, ia menyatakan tetap menjunjung tinggi independensi kepolisian yang memilih untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap para tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan intensif.

Sikap menghormati proses hukum tersebut disampaikan Ade melalui kutipan berbunyi "Tetapi karena penyidik memiliki kesimpulan lain tentunya saya tidak boleh juga mengintervensi, itu kewenangan," yang menunjukkan komitmennya pada prosedur legal.

Lebih lanjut, ia memberikan dukungan penuh atas sikap hati-hati yang ditunjukkan oleh jajaran Polda Metro Jaya dalam menangani perkara sensitif ini demi menjaga integritas penyidikan melalui pernyataan "Terus kemudian bahwa penyidik hati-hati kita dukung, apapun itu keputusan dari penyidik,".

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan bahwa alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena pihak Roy Suryo beserta Rismon Sianipar dan Dokter Tifa mengajukan saksi-saksi yang meringankan.

Pihak otoritas keamanan memberikan keterangan resmi mengenai pertimbangan teknis tersebut dengan menyatakan bahwa "Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," usai rangkaian interogasi selesai dilakukan.

Iman menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam penegakan hukum agar proses yang berjalan tetap adil bagi semua pihak dengan memberikan penjelasan berbunyi "Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,".

Rangkaian pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam sengketa hukum yang melibatkan tokoh-tokoh vokal di media sosial, di mana publik kini menanti kelanjutan dari pengumpulan informasi yang dilakukan penyidik guna melengkapi berkas perkara tersebut.

Meskipun diperbolehkan pulang, status tersangka masih melekat erat pada Roy Suryo dan kawan-kawan, yang sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali jika diperlukan keterangan tambahan guna memperkuat alat bukti yang sedang disusun oleh pihak kepolisian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung