Repelita Jakarta - Ketetapan hukum dari Mahkamah Agung terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu kegaduhan politik di tanah air.
ADVERTISEMENT
Desakan dari berbagai kelompok agar sang pejabat negara meletakkan jabatannya langsung mendapat respons dari Dewan Pembina Gibranisti yang bernama Ade Darmawan.
Melalui keterangan resminya pada hari Senin tanggal 2 November 2026, Ade Darmawan menjelaskan kedudukan perkara tersebut demi meredam polemik yang terus bergulir di tengah publik.
Ia menyatakan bahwa seluruh kelengkapan dokumen administratif sebenarnya sudah diserahkan secara lengkap dan legal kepada pihak kementerian terkait sejak awal proses.
"Syarat-syarat administrasi pemenuhan itu semua syarat-syaratnya ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Itu yang pertama. Jadi, apa pun syarat-syarat yang dimintakan oleh Dikdaskmen untuk mengeluarkan suket ini sudah dipenuhi Mas Gibran," ujar Ade, dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11).
Lebih lanjut, pimpinan relawan tersebut menerangkan bahwa keabsahan dokumen itu murni menjadi ranah operasional dari lembaga birokrasi pemerintahan selaku pihak yang menerbitkannya.
Dirinya pun menilai sangat keliru apabila kesalahan prosedural instansi disematkan sebagai bentuk pelanggaran pribadi dari sang wakil presiden.
"Kalaupun ada kesalahan administrasi, ya itu kesalahannya ada pada Kemendikdasmen. Jadi, bukan berarti Mas Gibran yang melakukan kejahatan atau Mas Gibran yang menyuruh memerintahkan," katanya.
Ade Darmawan juga menganggap tuntutan mundur yang disuarakan oleh para pemohon sebagai hal yang ganjil mengingat kekeliruan utama berada pada sistem birokrasi.
"Ini yang aneh ketika kemudian semua orang-orang yang menggugat Mas Gibran menyuruh mundur Mas Gibran, tapi kesalahan administrasi yang dipersoalkan," ujarnya.
Pada bagian akhir penjelasannya, ia menyentil dugaan intervensi dengan menegaskan bahwa tuduhan personal baru sah apabila ada perintah langsung dari sang wakil presiden mengenai format dokumen.
"Kecuali ada perintah bahwa di Kemendikdasmen 'bikinkan suket begini modelnya'," kata Ade.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok