Berita, Nasional

81 Tahun TNI, 32 Tahun Tanpa Dwifungsi ABRI: Refleksi Kritis Perjalanan Militer dan Demokrasi Indonesia

Repelita.net

05 October 2026 17:31 WIB • 89 view

81 Tahun TNI, 32 Tahun Tanpa Dwifungsi ABRI: Refleksi Kritis Perjalanan Militer dan Demokrasi Indonesia
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Peringatan 81 tahun TNI pada 5 Oktober 2026 menjadi momentum bagi Aziz Ahmadi untuk merefleksikan perjalanan sejarah TNI sekaligus mengenang 32 tahun berakhirnya Dwifungsi ABRI.

Dalam tulisannya, Aziz Ahmadi menggunakan istilah “haul” untuk menggambarkan wafatnya Dwifungsi ABRI setelah Reformasi 1998 mengubah arah perjalanan politik dan kelembagaan militer Indonesia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, peringatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, melainkan sebagai refleksi kritis terhadap bagian sejarah yang pernah membentuk karakter institusi militer Indonesia.

Aziz mengutip pemikiran Prof. Nugroho Notosusanto bahwa sejarah merupakan rangkaian peristiwa masa lampau dan masa kini yang memiliki pengaruh terhadap masa depan.

Ia menilai sejarah memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain sebagai sarana edukatif, instruktif, inspiratif, dan rekreatif bagi masyarakat.

Melalui fungsi edukatif, sejarah dinilai dapat memberikan pelajaran dari keberhasilan maupun kesalahan masa lalu agar generasi berikutnya lebih bijaksana dalam menghadapi masa depan.

Fungsi instruktif dipandang berkaitan dengan penyampaian pengetahuan dan keterampilan agar masyarakat memahami serta menghargai perjalanan sejarah bangsanya.

Sementara fungsi inspiratif dapat membangkitkan semangat, imajinasi, dan daya inovasi untuk memperkuat identitas serta dedikasi kebangsaan.

Adapun fungsi rekreatif dinilai mampu menghadirkan pengalaman batin melalui penghayatan terhadap berbagai peristiwa dan kehidupan pada masa lalu.

Aziz kemudian menguraikan sejarah TNI yang bermula dari pembentukan Tentara Keamanan Rakyat atau TKR pada 5 Oktober 1945.

Pada 3 Juni 1947, TKR berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia atau TNI sebelum kemudian menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Polri sejak 21 Juni 1962.

Ia menyebut perjalanan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsep “Jalan Tengah” yang diperkenalkan Letjen TNI AH Nasution dalam peringatan HUT ke-2 Akademi Militer Nasional di Magelang pada 11 November 1958.

Konsep tersebut, menurut Aziz, menempatkan militer Indonesia tidak sebagai alat sipil yang pasif sekaligus bukan sebagai rezim militer yang mendominasi pemerintahan.

Posisi yang ditawarkan adalah militer tetap menjalankan fungsi pertahanan sekaligus memiliki peran sosial politik dalam kehidupan berbangsa.

Istilah “Dwifungsi” kemudian disebut mulai digunakan secara resmi dalam Rapat Pimpinan Polri di Porong, Jawa Timur, pada 1960.

Setelah peristiwa G30S/PKI pada akhir 1965, konsep tersebut semakin dikembangkan dan dimatangkan melalui Seminar II Angkatan Darat di Seskoad Bandung pada 25 hingga 31 Agustus 1966.

Aziz menyebut periode tersebut sebagai awal pembangunan institusionalisasi ABRI dengan doktrin Dwifungsi yang kemudian berkembang di era Orde Baru.

Dalam pandangannya, pelaksanaan Dwifungsi memiliki landasan historis, politik, dan hukum yang membuat ABRI terlibat dalam berbagai ruang kehidupan negara.

Keterlibatan itu mencakup lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sehingga peran sosial politik ABRI berlangsung secara terstruktur dalam sistem pemerintahan saat itu.

Aziz juga menyebut sejumlah dasar hukum yang berkaitan dengan posisi ABRI, termasuk Ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1969 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 mengenai ketentuan pokok pertahanan keamanan negara.

Menurut Aziz, perubahan besar terjadi ketika Reformasi 1998 hadir sebagai peristiwa yang membelokkan arah sejarah ABRI.

Gerakan tersebut dinilai berhasil mengakhiri Orde Baru, menghapus Dwifungsi ABRI, serta mendorong pemisahan Polri dari struktur ABRI.

Aziz menilai berakhirnya Dwifungsi merupakan hasil pertemuan antara tekanan eksternal gerakan Reformasi, persoalan internal dalam pelaksanaan peran sosial politik militer, serta tuntutan pemisahan Polri dari ABRI.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat ABRI kembali ke barak dan kemudian menggunakan nama TNI, sementara Polri berdiri terpisah dari rumpun militer.

Menurut Aziz, perubahan nama dari ABRI menjadi TNI bersifat simbolik, sedangkan penghapusan Dwifungsi dan pemisahan Polri merupakan perubahan yang lebih substantif.

Ia bahkan mengutip bukunya berjudul “Prajurit Menggugat” yang diterbitkan Raja Grafindo Press, cetakan keempat tahun 2017, dengan pandangan bahwa penghapusan Dwifungsi ABRI merupakan bentuk pengingkaran terhadap sejarah dan jati diri TNI.

Memasuki era Reformasi, Aziz melihat TNI memulai proses institusionalisasi tahap kedua dengan orientasi menjadi militer profesional dan tidak lagi terlibat dalam politik praktis.

Proses tersebut antara lain ditandai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tertanggal 1 April 1999 mengenai langkah kebijakan pemisahan Polri dari ABRI.

Selanjutnya terbit TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 mengenai peran TNI dan Polri.

Aziz juga menyoroti perkembangan regulasi setelah pemisahan kedua institusi tersebut, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 yang disebut kemudian diubah menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.

Di bidang pertahanan, ia menyebut UU Nomor 34 Tahun 2004 yang kemudian diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Menurut Aziz, konstruksi hukum mengenai TNI dan Polri masih memiliki persoalan karena pembagian fungsi pertahanan dan keamanan dinilainya belum sepenuhnya jelas.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi sumber konflik laten maupun terbuka antara TNI dan Polri apabila tidak segera mendapatkan penataan regulasi.

Aziz mendorong pemerintah dan DPR menyusun kembali konstruksi hukum agar hubungan kewenangan antara berbagai lembaga dapat ditempatkan secara jelas dan hierarkis.

Ia juga mengusulkan adanya pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai sistem keamanan nasional atau Siskamnas.

Menurutnya, Siskamnas secara umum mencakup pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik, serta keamanan individu.

Karena itu, ia berpandangan diperlukan regulasi mengenai sistem keamanan nasional sebagai kerangka utama sebelum aturan sektoral mengenai pertahanan, keamanan, TNI, maupun Polri disusun.

Dalam kerangka tersebut, Aziz membagi pertahanan negara sebagai domain TNI, sedangkan keamanan publik dan keamanan individu ditempatkan sebagai domain Polri.

Sementara keamanan negara dinilainya merupakan domain bersama yang melibatkan TNI, Polri, kementerian, pemerintah daerah, dan komponen masyarakat.

Aziz kemudian mengangkat kembali perdebatan mengenai hubungan antara demokrasi dan Dwifungsi ABRI.

Ia mempertanyakan anggapan bahwa Dwifungsi ABRI secara otomatis bertentangan dengan demokrasi dengan merujuk pada asas dan prinsip yang dahulu digunakan dalam penyelenggaraannya.

Ia menyebut terdapat tujuh prinsip yang antara lain menekankan watak kerakyatan dan kesatria, kemanunggalan dengan rakyat, serta kepentingan rakyat sebagai kepentingan ABRI.

Prinsip lainnya mencakup kemampuan hidup sesuai kehidupan rakyat, penolakan terhadap ABRI sebagai alat mati maupun diktator, posisi yang mengatasi berbagai golongan, serta metode berpikir integratif.

Untuk pelaksanaan peran sosial politik, Aziz menyebut terdapat sembilan prinsip yang menempatkan UUD 1945 sebagai dasar politik ABRI.

Prinsip tersebut juga melarang penggunaan senjata, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan, serta menekankan pendekatan persuasif dan konstitusional.

Keterlibatan politik disebut berpusat pada MPR dan DPR, sementara keterlibatan dalam pemerintahan diarahkan untuk stabilisasi dan dinamisasi.

Aziz juga menyebut prinsip musyawarah mufakat, penggunaan kewenangan berdasarkan wibawa, kepemimpinan yang mengedepankan kebesaran jiwa, serta pemberian ruang kepada lembaga lain apabila mampu menjalankan tugas secara memadai.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, Aziz mempertanyakan kembali anggapan bahwa Dwifungsi ABRI sepenuhnya bersifat militeristik, otoriter, dan tidak demokratis.

Namun, ia tetap mengakui bahwa pelaksanaan Dwifungsi di lapangan pernah mengalami berbagai distorsi, penyimpangan, dan anomali.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dan perbaikan, bukan alasan untuk melampiaskan kebencian terhadap TNI.

Aziz menggunakan perumpamaan bahwa apabila terdapat tikus di lumbung, yang seharusnya dilakukan adalah membasmi tikusnya, bukan membakar lumbungnya.

Ia kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan demokrasi dan partai politik yang juga tidak terlepas dari kekurangan maupun penyimpangan.

Menurut Aziz, keberadaan persoalan dalam praktik tidak otomatis menjadi alasan untuk meninggalkan demokrasi ataupun menghapus partai politik.

Ia menilai setiap kekurangan harus dicari jalan keluarnya melalui proses perbaikan bersama demi membangun Indonesia yang maju, aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Pada bagian akhir, Aziz menyampaikan sejumlah catatan mengenai masa depan TNI dalam momentum peringatan 81 tahun.

Pertama, ia mendorong peningkatan kesadaran sejarah di kalangan generasi muda TNI agar memahami perjalanan bangsa dan institusinya.

Kedua, ia menegaskan bahwa sejarah tidak hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga dapat menjadi pijakan untuk menentukan arah masa depan bangsa.

Ketiga, Aziz menilai spirit dan moralitas memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara karena kualitas penyelenggara negara tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis.

Keempat, ia mendorong TNI memperkuat jati diri yang bertumpu pada budaya bangsa, sekaligus terus membangun profesionalisme prajurit.

Kelima, Aziz berharap TNI menjadi subjek dalam menentukan arah pertahanan serta mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan perubahan sejarah yang dapat memengaruhi pembinaan institusi.

Tulisan Aziz Ahmadi yang bertanggal Jakarta, 5 Oktober 2026 tersebut ditutup dengan seruan, “Dirgahayu TNI” dan “Damailah Dwifungsi ABRI”.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung