Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Cs Putus Asa Minta Penghentian Kasus Ijazah Jokowi, Freddy Alex Sebut Sudah Kepayahan Cari Bukti

 

Repelita Jakarta -

Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Alex Damanik menanggapi permintaan Roy Suryo cs agar polisi menghentikan penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dengan menyatakan bahwa langkah tersebut menunjukkan tanda keputusasaan dari pihak penggugat.

Freddy mengungkapkan dalam program Interupsi bertema Desak Kasus Dicabut Ijazah Tetap Lanjut di iNews pada Kamis 19 Februari 2026 bahwa permintaan penghentian penyidikan itu bisa diartikan sebagai bentuk putus asa dari Roy Suryo cs.

Menurutnya awalnya mereka melakukan tuduhan ijazah palsu kemudian berusaha mencari bukti pendukung hingga ke berbagai tempat termasuk mencari data hingga ke pemakaman untuk memperkuat klaim mereka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Freddy menilai Roy Suryo cs justru sibuk menyalahkan pasal-pasal yang disangkakan kepada mereka dan bahkan mengajukan uji materi pasal pidana tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Freddy menambahkan bahwa kini mereka meminta penghentian penyidikan dengan dalih demi hukum sehingga terlihat jelas tujuan utama mereka adalah agar ijazah Jokowi dinyatakan palsu meskipun melalui berbagai cara.

Ia menekankan bahwa kasus tuduhan ijazah Jokowi masih dalam tahap penyidikan aktif di Polda Metro Jaya sehingga seharusnya kubu Roy Suryo menghadapinya dengan menyajikan bukti-bukti konkret yang kuat.

Freddy menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu itu kemudian dilaporkan sebagai fitnah pencemaran nama baik dan pelanggaran lain sehingga pihak terlapor perlu membuktikan kebenaran tuduhan mereka di hadapan hukum.

Sebelumnya kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyatakan bahwa laporan polisi terhadap Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma seharusnya dicabut dengan merujuk pada penerbitan SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus yang sama.

Refly menjelaskan pada Senin 16 Februari 2026 di Tebet Jakarta Selatan bahwa terbitnya SP3 bagi Eggi dan Damai menandakan laporan polisi terhadap keduanya telah dicabut sesuai Pasal 73 ayat empat KUHAP.

Ia menambahkan bahwa karena laporan terhadap Eggi dan Damai dicabut maka laporan polisi dengan nomor yang sama terhadap Roy Suryo Dokter Tifa serta Rismon Sianipar juga otomatis gugur secara keseluruhan.

Kontroversi ini terus bergulir dengan kedua kubu saling memberikan argumen hukum sementara proses penyidikan di kepolisian tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved