
Repelita Jakarta - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang telah berlangsung berbulan-bulan kini mulai bergeser menguntungkan pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menyatakan bahwa dinamika saat ini telah berubah total dan tidak lagi menguntungkan Jokowi seperti sebelumnya menurut pengamatannya pada Rabu 18 Februari 2026.
Ia menyoroti bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menyerahkan fotokopi legalisasi ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi sementara Universitas Gadjah Mada mengonfirmasi tidak pernah memiliki arsip legalisasi ijazah tersebut.
Rektor UGM disebut menghindari tanggapan terbuka setelah munculnya dokumen ijazah Fakultas Kehutanan tahun 1985 yang memunculkan berbagai pertanyaan baru.
Dalam sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa 13 Januari 2026 terungkap perbedaan mencolok antara ijazah mendiang Bambang Budy Harto dan ijazah Jokowi.
Ijazah Bambang Budy Harto lulusan Kehutanan UGM diterbitkan Mei 1985 sedangkan ijazah Jokowi baru keluar November 1985 dalam tahun yang sama.
Erizal menilai perbedaan waktu penerbitan itu sangat tidak wajar karena ijazah dari fakultas yang sama seharusnya tidak memiliki jarak waktu yang begitu signifikan dalam satu angkatan.
Pernyataan Bareskrim Polri yang menutup penyelidikan kasus ijazah Jokowi juga mulai dibantah keras oleh Roy Suryo cs yang terus menguji keabsahan dokumen yang disajikan.
Berkas yang telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum justru dikembalikan setelah penyidikan mendalam dengan barang bukti yang disebut sangat lengkap.
Erizal menganggap hal tersebut tidak lazim meskipun dalam kasus lain mungkin dianggap prosedural biasa namun untuk kasus ijazah Jokowi tetap menimbulkan kejanggalan besar.
Ia menegaskan bahwa Jokowi tampak berusaha keras menghindari pembuktian ijazah di pengadilan sehingga posisi Roy Suryo cs semakin kuat dalam proses hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

