:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Profesor-UNJ-Prof-Ciek-Julyati-Hisyam.jpg)
Repelita Jakarta - Profesor Ciek Julyati Hisyam, seorang sosiolog hukum dari Universitas Negeri Jakarta, kembali menyoroti penggunaan materai hijau pada ijazah Presiden Joko Widodo.
Guru besar yang fokus pada studi kriminologi dan sosiologi perilaku menyimpang ini tetap meyakini bahwa materai berwarna hijau tersebut menunjukkan ketidaksesuaian.
Menurutnya, dokumen ijazah seharusnya menggunakan materai dengan nominal tertinggi yang berlaku pada periode penerbitannya, yaitu Rp500 berwarna merah.
Klaim ini ia bandingkan dengan ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM lainnya, Bambang Rudy Harto, yang menggunakan materai Rp500 meski lulus pada tahun yang sama dengan Jokowi.
Namun, pernyataan Profesor Ciek sebelumnya telah mendapatkan bantahan langsung dari Ketua Angkatan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980, Mustoha Iskandar.
Mustoha, yang merupakan teman satu angkatan Jokowi, menjelaskan bahwa sistem wisuda di UGM membagi empat periode dalam setahun.
Ijazah dengan materai merah khusus digunakan bagi mahasiswa yang diwisuda pada bulan Februari, sementara materai hijau digunakan untuk wisuda di bulan Mei, Agustus, dan November.
Seluruh angkatan Fakultas Kehutanan tahun 1980, termasuk Jokowi yang diwisuda pada 5 November 1985, menggunakan materai hijau dan tidak ada yang diwisuda pada Februari.
Mustoha dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di persidangan jika diperlukan terkait fakta ini.
Ia juga mengaku telah mendorong Jokowi untuk tidak melakukan mediasi dan membiarkan proses hukum berjalan terhadap para pelapor.
Profesor Ciek Julyati Hisyam sendiri merupakan akademisi yang telah mengabdikan diri sebagai dosen tetap di UNJ sejak tahun 1987.
Latar belakang pendidikannya mencakup gelar S3 Sosiologi dari Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 2011.
Meski mendapatkan bantahan faktual dari pihak internal UGM, Profesor Ciek masih mempertahankan pendapatnya mengenai materai pada ijazah tersebut.
Kasus ini telah berjalan hampir dua bulan dengan proses hukum yang masih terus berlangsung terhadap sejumlah tersangka.
Dinamika ini menunjukkan masih adanya perbedaan persepsi dan klaim yang perlu diklarifikasi melalui proses hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

