
Repelita Makassar - Terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya Mira Hayati akhirnya dieksekusi dan dimasukkan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu delapan belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Umum bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar serta dukungan Tim Intelijen Kejati Sulsel melaksanakan penjemputan langsung di rumah pribadinya kawasan Tamalanrea Kota Makassar.
Proses eksekusi berlangsung lancar terukur dan transparan dengan disaksikan Ketua RT satu RW tujuh Kelurahan Kapasa Raya sebagai aparat lingkungan setempat.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor seratus dua puluh ribu enam belas K PID SUS dua ribu dua puluh lima tanggal sembilan belas Desember dua ribu dua puluh lima yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan amar putusan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal empat ratus tiga puluh lima Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan produk skincare ilegal mengandung merkuri.
Atas perbuatannya terpidana divonis pidana penjara dua tahun dan denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan.
Pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Makassar memvonis sepuluh bulan penjara kemudian jaksa banding hingga Pengadilan Tinggi Makassar memperberat menjadi empat tahun penjara.
Sebelum dibawa ke Lapas Kelas satu A Makassar terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur.
Setelah dinyatakan sehat Mira Hayati langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia menyatakan telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melaksanakan eksekusi tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun.
Kajati Sulsel menambahkan eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan agar tidak mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Mira Hayati dikenal sebagai bos brand MH Cosmetic yang sempat viral karena gaya berpakaian serba emas serta perseteruan dengan artis Nikita Mirzani terkait hasil uji laboratorium produknya.
Ia kerap memamerkan kekayaan termasuk kebiasaan membeli emas setiap hari Jumat sejak sebelum menjadi tersangka dan memiliki pabrik sendiri untuk memproduksi skincare.
Bisnis yang dimulai sejak dua ribu delapan belas diperkirakan memberi keuntungan miliaran rupiah setiap bulan hingga membuatnya dikenal sebagai sosok kaya raya di publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

