
Repelita Sidoarjo - Konflik berkepanjangan antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Indayani terus berlanjut hingga melibatkan laporan pidana yang saling dilayangkan ke aparat penegak hukum.
Bupati Subandi melalui kuasa hukumnya Billy Handiwiyanto telah melaporkan suami Wakil Bupati Mimik Indayani yaitu Rahmat Muhajirin ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan penggelapan dan pengaduan palsu.
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP sebagaimana dijelaskan Billy Handiwiyanto pada Rabu 18 Februari 2026.
Perkara bermula dari pembentukan Tim Pemenangan Pilkada pasangan Subandi-Mimik pada November 2024 di mana Mulyono ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pemenangan.
Kesepakatan mengenai dana kampanye untuk operasional tim relawan koordinator desa kecamatan serta kabupaten telah disetujui bersama pada saat itu.
Sebagai realisasi usulan dan inisiatif dari Mulyono Bupati Subandi menerima setoran dana operasional yang dikirimkan oleh Rahmat Muhajirin ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri.
Untuk menjamin penggunaan dana sesuai tujuan kampanye Subandi menyerahkan tiga sertifikat hak milik sebagai jaminan dengan syarat dikembalikan setelah proses Pilkada selesai.
Rahmat Muhajirin menerima langsung ketiga SHM tersebut sebagaimana tercantum dalam tanda terima tanggal 18 November 2024.
Setelah penetapan kemenangan pasangan Subandi-Mimik pihak Subandi melalui Mulyono meminta pengembalian sertifikat tersebut namun hingga kini SHM dimaksud belum dikembalikan.
Akibatnya pihak Subandi melaporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jawa Timur dan telah terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik I88 RES 1 11 2026 Ditreskrimum tanggal 6 Februari 2026.
Pihak Subandi telah dipanggil penyidik sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Konflik antara bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sidoarjo bukanlah hal baru karena sebelumnya Rahmat Muhajirin melalui kuasa hukum Dimas Yemahura telah melaporkan Subandi ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi perumahan senilai Rp28 miliar.
Dalam laporan tersebut Subandi disebut pernah menyerahkan tiga SHM lahan seluas 2,8 hektare namun saat diperiksa lahan tersebut masih berstatus sawah bukan perumahan sebagaimana yang dijanjikan.
Subandi membantah bahwa dana Rp28 miliar tersebut merupakan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

