Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] UGM Blunder Total di Sidang KIP Ijazah Jokowi: Surat Tak Berkop, Tak Punya Salinan Dokumen, Ditegur Habis Komisioner

Repelita Yogyakarta - Aktivis media sosial Zulhilmi Yahya mengecam habis-habisan kinerja perwakilan Universitas Gadjah Mada dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang diguar di Komisi Informasi Pusat.

Menurut Zulhilmi, penampilan tim hukum UGM dalam persidangan yang digelar pada Senin 17 November 2025 tersebut penuh dengan kesalahan fatal yang memalukan nama baik kampus bergengsi itu.

“Blunder perwakilan UGM di sidang KIP sengketa ijazah Jokowi,” tulis Zulhilmi dalam unggahan di platform Threads pada Rabu 19 November 2025.

Ia kemudian merinci serangkaian kekeliruan yang dilakukan perwakilan UGM di hadapan majelis komisioner.

Surat balasan permohonan informasi yang dikirimkan ke pemohon ternyata tidak dilengkapi kop surat resmi universitas maupun tanda tangan pejabat berwenang.

Perwakilan UGM juga mengakui tidak memiliki salinan ijazah, Kartu Rencana Studi, maupun Kartu Hasil Studi milik alumni atas nama Joko Widodo.

“Surat ga ada kop resmi UGM, surat ga ada tantangan resmi pejabat UGM, ngaku ga punya salinan ijazah jokowi, ngaku ga punya KRS dan KHS Jokowi,” daftar Zulhilmi dengan nada kesal.

“Ya Allah, ini perwakilan UGM masa ga sadar kalo ditonton alumni-alumni UGM sedunia,” tambahnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, pihak UGM langsung mendapat teguran keras karena menggunakan cara tidak resmi dalam menjawab permohonan informasi publik.

Rospita mempertanyakan keabsahan surat balasan yang dikirimkan UGM pada 14 November 2025 tanpa kop lembaga dan tanda tangan pejabat.

Ia menekankan bahwa sebagai badan publik, setiap respons terhadap permohonan informasi wajib memenuhi standar formalitas administratif.

“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita kepada perwakilan UGM.

Setelah mendengar jawaban yang tidak memuaskan, Rospita kembali menegaskan bahwa balasan melalui email tanpa kop dan tanda tangan sama sekali tidak dapat dianggap sah.

“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.

Ia melanjutkan bahwa jawaban lembaga negara atau badan publik harus berbentuk surat resmi lengkap dengan kop dan tanda tangan agar ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” pungkas Rospita dalam sidang tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved