_RMOL.jpg)
Repelita Jakarta - Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari konflik berkepanjangan terkait gugatan ijazah SMA yang tengah bergulir.
Pernyataan tersebut disampaikan Din saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 19 September 2025.
Ia menegaskan bahwa jika benar terdapat bukti ijazah palsu, maka hal itu akan menjadi skandal politik yang serius.
Din menyebut bahwa apabila ijazah Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai capres atau cawapres, maka lebih baik mundur sebelum rakyat memaksanya turun.
Ia juga menyoroti proses administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Menurutnya, jika terbukti ijazah Gibran tidak sesuai prosedur dan KPU tidak melakukan pembenahan, maka potensi kerusuhan bisa terjadi.
Din mengingatkan agar KPU tidak bermain-main dengan isu kejujuran dalam proses pemilu.
Ia menyebut bahwa ada kekhawatiran publik jika KPU terlambat melakukan koreksi, maka bisa memicu kerusuhan seperti yang disebut dengan istilah “di-Nepalkan”.
Gibran saat ini digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, KPU juga turut dicantumkan sebagai pihak tergugat.
Subhan menyampaikan bahwa syarat menjadi calon wakil presiden tidak terpenuhi karena Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Subhan pada Rabu, 3 September 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

