:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980062/original/061131900_1729855142-WhatsApp_Image_2024-10-25_at_17.11.04.jpeg)
Repelita Jakarta - Komisi I DPR menyoroti kontroversi dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang mutasi perwira tinggi.
Dua poin utama yang menjadi perhatian adalah pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dan mutasi lintas matra Laksda Kresno Buntoro.
Letjen Kunto yang semula akan menjadi Staf Ahli Panglima TNI akhirnya tetap di posisi semula.
Sementara Laksda Kresno justru dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD meski berasal dari Angkatan Laut.
Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai mutasi lintas matra menjelang pensiun sebagai hal yang tidak lazim.
"Kasus seperti ini baru pertama terjadi dan patut dicermati," tegas anggota Komisi I DPR ini.
TB Hasanuddin menjelaskan mekanisme normal mutasi perwira tinggi melalui proses berjenjang.
Proses tersebut melibatkan Wanjakti dan melalui berbagai tahapan administrasi ketat.
Mulai dari Pabanda, Pabanmadya, Paban, Waaspers, hingga Aspers Panglima TNI.
"Kekeliruan seperti ini tidak semestinya terjadi di institusi profesional seperti TNI," kritiknya.
Politikus PDIP ini menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh atas kejadian ini.
Ia meminta mutasi ke depan harus mencerminkan prinsip profesionalisme murni.
"TNI harus menjaga akuntabilitas dan loyalitas pada sistem," tegas TB Hasanuddin.
Kasus ini memicu pertanyaan tentang ketelitian administrasi di lingkungan Mabes TNI.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

