Repelita Jakarta – Dewan Pers mengungkapkan bahwa produk berita yang dibuat oleh Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan nonaktif JakTV, tidak memenuhi standar karya jurnalistik.
Pernyataan ini muncul setelah Tian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penghalangan penyidikan, yang melibatkan sejumlah pihak.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki apakah berita-berita yang disusun oleh Tian telah mengikuti pedoman jurnalistik yang benar.
Dewan Pers juga akan memeriksa dugaan pelanggaran etik terkait tindakan Tian dalam menjalankan perannya sebagai seorang jurnalis.
Tian diduga menerima sejumlah uang yang masuk ke dalam kantong pribadinya setelah memuat sejumlah konten negatif yang berkaitan dengan Kejaksaan Agung.
Konten-konten ini, menurut laporan, diproduksi tanpa persetujuan dari manajemen JakTV.
Dewan Pers mengingatkan bahwa penilaian terhadap apakah suatu produk media memenuhi kriteria jurnalistik atau tidak adalah kewenangan mereka berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait profesionalisme di dunia pers dan pentingnya memastikan setiap karya media yang diterbitkan tidak melanggar kaidah yang berlaku.
Editor: 91224 R-ID Elok