Repelita Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga besar Pono setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pelanggaran kode etik yang terkait dengan ucapan seksis dan penghinaan terhadap marga Pono.
Dalam sidang MKD yang berlangsung pada 7 Mei 2025, Dhani mengakui bahwa ucapan yang menyinggung marga Pono merupakan hasil dari "slip of the tongue" atau kesalahan ucap.
Dhani juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan marga atau keluarga manapun, baik yang memiliki darah biru maupun tidak.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merasa tersinggung akibat pernyataannya.
Namun, Rayen Pono, pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa permintaan maaf yang disampaikan Dhani tidak secara langsung ditujukan kepadanya dan tidak menyebutkan namanya secara spesifik.
Rayen menilai bahwa permintaan maaf tersebut lebih merupakan bentuk ketaatan Dhani terhadap keputusan MKD, bukan kesadaran pribadi untuk memperbaiki kesalahan.
Ia juga menekankan bahwa laporan yang diajukan bukan berdasarkan konflik pribadi, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap marga keluarga Pono.
Rayen mengungkapkan bahwa meskipun permintaan maaf sudah disampaikan, ia tetap akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan jalur yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik yang juga menjabat sebagai anggota legislatif.
Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan semua pihak bisa lebih berhati-hati dalam bertutur kata.
Editor: 91224 R-ID Elok