Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Profil Pajar Priyanto, Anggota DPRD Asahan Ditangkap Gegara Terciduk Gelar Judi Sabung Ayam di Rumah

 Sosok Pajar Prianto, Anggota DPRD Asahan Ditangkap Gegara Sediakan Lahan Sabung  Ayam - Bangkapos.com

Repelita Asahan - Profil Pajar Priyanto, anggota DPRD Kabupaten Asahan, kini menjadi sorotan setelah dirinya ditangkap polisi karena kedapatan menggelar judi sabung ayam di rumah pribadinya di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman.

Pajar Priyanto yang berasal dari Fraksi Golkar, bersama dua orang lainnya, yakni Supilar dan Suparmin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pajar berperan sebagai pemilik tempat untuk kegiatan perjudian sabung ayam tersebut, sementara dua tersangka lainnya ikut bertaruh dalam aktivitas tersebut.

Polres Asahan melakukan penggerebekan pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Delapan orang berhasil diamankan di lokasi kejadian, dan barang bukti yang disita antara lain ayam aduan, uang tunai, serta perlengkapan sabung ayam.

Kasus ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan pejabat publik. Banyak warga sekitar yang merasa resah dengan keberadaan perjudian di lingkungan mereka.

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak pelaku perjudian, termasuk Pajar Priyanto yang memiliki jabatan sebagai wakil rakyat.

Pajar Priyanto terpilih kembali menjadi anggota DPRD Asahan untuk periode 2024–2029, setelah memperoleh 6.398 suara pada Pemilu 2024. Ia sebelumnya juga menjabat pada periode 2019–2024.

Masyarakat kini berharap agar Pajar segera diberhentikan dari jabatannya. Mereka menilai bahwa perbuatannya mencoreng nama baik lembaga legislatif dan tidak layak dipertahankan sebagai wakil rakyat.

Kasus ini juga mencuri perhatian di media sosial, dengan banyak netizen yang mengutuk tindakan Pajar.

“Wakil rakyat kok malah jadi bandar judi. Harus segera dipecat!” tulis salah seorang netizen di Facebook.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana tentang perjudian. Mereka kini ditahan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatannya. Masyarakat menantikan langkah tegas dari partai politik dan lembaga legislatif terkait kasus ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved