Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Simon Mantiri Siap Diproses Hukum Jika Terbukti Terima Suap di Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri

Repelita Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan siap diproses hukum jika terbukti melakukan korupsi atau menerima suap demi kepentingan tertentu.

Simon menegaskan bahwa tidak boleh ada insan Pertamina yang menerima suap untuk kepentingan apapun. “Jangan sampai ada insan Pertamina yang terima suap untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Seandainya itu terjadi, kita harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Simon dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

“Bahkan apabila itu terjadi pada diri saya sendiri, saya juga siap untuk diproses hukum,” tambahnya.

Simon kemudian mengungkapkan kondisi terkini di internal Pertamina dan menegaskan bahwa saat ini mereka semua sedang berbenah dan menerapkan semangat zero tolerance terhadap korupsi.

“Kondisi kami saat ini, izinkan kami berbenah. Izinkan kami lakukan semangat zero tolerance terhadap korupsi, tidak hanya korupsi. Juga terhadap suap, suap di dalam internal Pertamina. Kita juga harus berbenah diri,” tuturnya.

Simon berharap semua insan Pertamina dijauhkan dari perbuatan melanggar hukum. Ia juga mengganti sejumlah pejabat di bawahnya setelah banyak orang yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

“Namun tentunya dengan semangat untuk bekerja sebaik-baiknya, semoga kita semua selalu dijauhkan dari perbuatan melanggar hukum atau perbuatan tercela,” kata Simon.

Pertamina tengah menghadapi sejumlah masalah hukum, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak. KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, 6 di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Sementara itu, tiga broker juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved