Repelita Lumajang - Bupati Lumajang Indah Amperawati memutuskan untuk menutup sementara destinasi wisata Grojogan Sewu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Penutupan dilakukan sejak Minggu usai Indah menandatangani surat bernomor 500.13/50/427.12/2025. Langkah ini diambil setelah muncul video yang memperlihatkan perselisihan antara beberapa orang yang diduga merupakan pengelola Grojogan Sewu.
Petugas kepolisian dan TNI yang berada di lokasi segera menengahi adu mulut tersebut sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan fisik.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Ricko Dharma Putra menyatakan bahwa terdapat aksi premanisme yang dilakukan oleh pihak luar Lumajang di kawasan wisata tersebut.
"Di Grojogan Sewu ada indikasi aksi premanisme. Sebenarnya antara pengelola Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu tidak ada masalah, tapi justru ada orang luar Lumajang yang berbuat onar," ujar Ricko.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati mengungkapkan bahwa sejumlah orang dari pengelola Grojogan Sewu juga diduga mengganggu aktivitas di Tumpak Sewu. Meski demikian, tidak disebutkan secara rinci bentuk gangguan yang terjadi.
"Karena ada orang-orang dari pengelola Grojogan Sewu yang mengganggu di Tumpak Sewu," kata Yuli singkat.
Sebelumnya, kawasan wisata air terjun yang terletak di aliran Sungai Glidik ini juga sempat bermasalah akibat sistem tiket berlapis pada Desember 2024. Saat itu, wisatawan mengeluhkan adanya pungutan tambahan dari Grojogan Sewu dan Coban Sewu setelah membayar tiket masuk ke Tumpak Sewu.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang akhirnya menetapkan sistem tiket terusan bagi wisatawan mancanegara seharga Rp 100.000, sementara wisatawan lokal tetap dikenakan tiket terpisah dengan tarif Rp 10.000 untuk masing-masing tempat wisata yang berada di wilayah Lumajang, yakni Tumpak Sewu, Grojogan Sewu, dan Goa Tetes.
Sebagai informasi, Tumpak Sewu, Coban Sewu, dan Grojogan Sewu merupakan destinasi wisata yang berada di aliran Sungai Glidik, yang menjadi batas antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Tumpak Sewu dikelola oleh Pokdarwis, sedangkan Grojogan Sewu berada di bawah pengelolaan Bumdes Kabupaten Lumajang. Sementara itu, Coban Sewu dikelola secara terpisah oleh Pemerintah Kabupaten Malang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok