Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) semestinya segera menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, produk kilang, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKSM.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan bahwa Kejagung tidak boleh menunda-nunda proses penetapan tersangka terhadap Riza Chalid.
Menurut Hari, penetapan tersebut harus segera dilakukan agar proses hukum berjalan tanpa adanya tarik ulur yang bisa memperburuk citra Kejagung.
Hari menyatakan, jika Riza Chalid segera ditetapkan sebagai tersangka, maka kemungkinan besar banyak pejabat yang akan terseret dalam kasus ini. "Akan banyak nama-nama pejabat yang terseret.
Dan yang mendapat upeti dari Riza Chalid," ujar Hari. Hal ini menunjukkan adanya potensi keterlibatan pejabat dalam dugaan praktik korupsi yang terjadi di sektor minyak.
Diketahui, Riza Chalid terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, yang salah satunya melibatkan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR).
Kerry Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Riza Chalid di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.
Penggeledahan dilakukan di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, sehari setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 24 Februari 2025.
Hari menegaskan bahwa Kejagung perlu menuntaskan kasus ini secara tegas tanpa ada campur tangan politik yang dapat mengaburkan jalannya penyidikan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok