Repelita Sukoharjo - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo mengungkapkan bahwa sebanyak 8.475 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Para karyawan telah menerima surat pernyataan yang berisi, "Menyatakan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk karena perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang."
Dalam surat itu juga tertulis, "Surat ini dipergunakan untuk lampiran laporan HRD ke Disnaker dan lampiran dalam pengisian JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) oleh karyawan melalui aplikasi SiapKerja."
Kepala Dispenaker Sukoharjo, Sumarno, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan informasi lowongan pekerjaan sebanyak 7.832 lowongan.
"Lowongan pekerjaan yang sudah diinformasikan di Sukoharjo sendiri ada 7.832 lowongan kerja. Lowongan kerja itu ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya," ujar Sumarno.
Ribuan karyawan Sritex mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah menerima formulir PHK pada Rabu. Kabar penutupan permanen semakin kuat setelah perwakilan manajemen Sritex bertemu dengan Dispenaker Sukoharjo pada Kamis.
Disnaker Sukoharjo juga menjamin tunjangan kehilangan pekerjaan dan tunjangan hari tua bagi para karyawan yang terdampak.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini berlaku selama enam bulan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, jaminan hari tua menjadi wewenang BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
"Insyaallah, jaminan hari tua itu aman. Kami sudah koordinasikan agar tetap difasilitasi. Namun, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pencari jaminan kehilangan pekerjaan," lanjut Sumarno.
Ia menambahkan bahwa pencairan surat PHK dan jaminan hari tua tidak dapat dilakukan begitu saja, melainkan masih harus melalui proses dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh buruh terdampak PHK. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok