
Muannas Alaidid: Usulan Deddy Sitorus Soal Polri di Bawah TNI dan Kemendagri Bertentangan dengan Konstitusi
Jakarta, 1 Desember 2024 - Praktisi hukum Muannas Alaidid memberikan respons keras terhadap usulan anggota DPR Deddy Sitorus yang menginginkan Polri dikembalikan di bawah TNI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Muannas menilai usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan akan melemahkan demokrasi serta supremasi hukum di Indonesia.
"Pendapat Deddy itu sampah. Jelas-jelas melanggar konstitusi. Dia itu kadang suka asbun (asal bunyi), dan halu," kata Muannas kepada wartawan.
Menurut Muannas, berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, fungsi Polri dan TNI telah dipisahkan dengan tegas. TNI bertugas menjaga kedaulatan negara dan menghadapi ancaman militer, sedangkan Polri bertanggung jawab atas keamanan masyarakat, penegakan hukum, dan perlindungan warga negara.
"Pemisahan ini merupakan salah satu hasil utama reformasi 1998, yang bertujuan memastikan Polri tidak lagi menjadi alat kekuasaan politik atau militer," tegasnya.
Muannas juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah presiden, memberikan keleluasaan untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi politik atau militer.
Menurut Muannas, mengembalikan Polri ke bawah Kemendagri atau TNI justru dapat menciptakan potensi konflik peran. Jika Polri berada di bawah Kemendagri, risiko besar Polri menjadi alat politik dalam isu sensitif seperti Pemilu atau konflik daerah akan meningkat. Menempatkan Polri di bawah TNI, menurutnya, dapat mengaburkan fungsi keamanan sipil dengan pendekatan militeristik yang bertentangan dengan semangat demokrasi modern.
"Penggabungan Polri dan TNI seperti masa Orde Baru telah terbukti bermasalah karena pendekatan keamanan cenderung represif. Pemisahan ini adalah pelajaran penting dari reformasi," lanjutnya.
Muannas menegaskan bahwa solusi untuk meningkatkan kinerja Polri seharusnya dilakukan dengan memperkuat mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan reformasi internal. Polri sudah memiliki sistem pengawasan yang melibatkan lembaga eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang memberikan masukan dan evaluasi terhadap kinerja Polri.
"Jika ada kritik terhadap Polri, sebaiknya diarahkan pada perbaikan institusi tanpa harus mencampuradukkan fungsi dan struktur yang telah terbukti efektif," ujar Muannas.
Ia juga menegaskan bahwa usulan untuk mengubah struktur Polri bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945 dan Undang-Undang Kepolisian. "Upaya untuk mengubah struktur ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam pencapaian demokrasi yang telah diraih selama lebih dari dua dekade reformasi," tandasnya.***
Editor: Elok R-ID