
Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Ini Alasan dan Pernyataannya
Jakarta, 7 Desember 2024 – Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Miftah, mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Keputusan tersebut diambil setelah video yang menampilkan dirinya mengolok-olok seorang penjual es teh saat mengisi acara pengajian di Magelang menjadi viral di media sosial.
Gus Miftah yang sebelumnya diangkat oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya merupakan hasil dari proses muhasabah dan doa. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun.
“Setelah berdoa, bermuhasabah, dan beristighfar, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ungkap Gus Miftah dalam konferensi pers yang digelar di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Jumat (6/12/2024).
Gus Miftah menjelaskan bahwa pengunduran diri ini adalah bentuk cinta dan tanggung jawabnya yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto serta masyarakat Indonesia. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini bukanlah akhir dari perjalanan dirinya, melainkan langkah awal untuk terus berkontribusi kepada bangsa dan negara.
“Seorang berjiwa ksatria pernah berkata, kalau jabatan hanyalah titipan sementara. Karena itu adalah satu sarana untuk berbuat baik,” tuturnya.
Gus Miftah mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan yang diberikan, dan meminta maaf kepada Presiden serta masyarakat Indonesia karena merasa belum dapat memenuhi harapan yang diinginkan.
Terkait tugas Utusan Khusus Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024, Gus Miftah menyebutkan bahwa posisi tersebut diberikan untuk menjalankan tugas tertentu yang diperintahkan langsung oleh Presiden. (*)
Editor: Elok WA R-ID

