
KPK Ungkap Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Melibatkan Pembelian Kapal Bekas dan Utang Rp600 Miliar
Jakarta, 7 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak hanya melibatkan pembelian kapal bekas, tetapi juga pengambilalihan utang perusahaan tersebut. KPK menyebutkan bahwa akuisisi ini mencakup kapal bekas dengan usia lebih dari 30 tahun serta utang senilai hampir Rp600 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tidak hanya berkaitan dengan transaksi pembelian aset, tetapi juga menyertakan pengambilalihan kewajiban finansial perusahaan. "Akuisisi ini termasuk di dalamnya pembelian kapal bekas yang umurnya sudah lebih dari 30 tahun dan utang-utang senilai hampir Rp600 miliar," ujar Tessa pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Meskipun demikian, Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis utang yang dibawa oleh Jembatan Nusantara yang harus ditanggung oleh ASDP. KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan akuisisi ini. Tessa mengungkapkan inisial keempat tersangka tersebut, yakni IP, MYH, HMAC, dan A, namun ia belum merinci lebih lanjut mengenai identitas atau peran mereka dalam kasus ini.
Dugaan kerugian negara yang timbul akibat akuisisi ini diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun, meskipun angka ini masih dapat berubah karena perhitungan kerugian terus dilakukan. KPK berharap dapat segera mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini dan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait. (*)
Editor: Elok WA R-ID

