Komnas HAM Sebut Oknum Polisi R Langgar HAM dalam Penembakan Siswa SMK di Semarang
Jakarta, 7 Desember 2024 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa oknum polisi R yang melakukan penembakan terhadap siswa SMK di Semarang telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024.
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, Bidpropam Jawa Tengah, keluarga korban, saksi, serta pihak kedokteran forensik dan digital forensik. Komnas HAM juga meninjau lokasi kejadian di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan Semarang Kota.
Menurut hasil pemantauan, tindakan RZ, oknum polisi yang terlibat, dinilai memenuhi unsur pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. RZ dianggap melanggar hak hidup sesuai Pasal 9 ayat (1) UU HAM Tahun 1999 dan melakukan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Peristiwa ini menyebabkan korban, GRO, meninggal dunia, sehingga hak hidupnya hilang.
Selain itu, dua korban lain, S dan A, mengalami luka-luka dalam kejadian yang terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 00.19 WIB di depan minimart Candi Penataran Semarang Kota. Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh RZ tidak dalam konteks pembelaan diri, tidak terkait dengan tugas, dan tidak ada ancaman yang memadai dari korban yang mengendarai sepeda motor.
Komnas HAM juga menilai bahwa penembakan ini melanggar hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan, sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UU HAM Tahun 1999. Tindakan tersebut dinilai sengaja dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban serta luka-luka pada dua korban lainnya.
Peristiwa ini juga melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang menekankan legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta kewajiban untuk bertindak preventif.
Selain itu, penembakan ini terjadi terhadap korban yang masih di bawah umur, sehingga juga melanggar Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM menegaskan bahwa anggota kepolisian seharusnya tidak menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak.(*)
Editor: Elok WA R-ID