KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk Pemeriksaan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (22/11/2024) mendatang.
Menurut Alex, Sahbirin akan merugikan dirinya sendiri jika kembali tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Alex menegaskan bahwa semua keterangan yang disampaikan oleh tersangka dan saksi dalam sebuah perkara akan disampaikan secara terbuka di hadapan hakim. Jika Sahbirin tidak hadir, maka ia akan kehilangan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas keterangan para tersangka dan saksi lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan," tambah Alex. Ia menekankan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sahbirin sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11/2024) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.
Pada Minggu (6/10), penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait dengan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan. Para tersangka yang terjaring dalam OTT tersebut adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.
Selain itu, dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga ditangkap. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS yang diduga merupakan uang suap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)