Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27), seorang narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.

Sayed terbukti mengendalikan 11 kilogram sabu-sabu yang diambil dari Kota Sibolga, Sumatera Utara. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 29 November 2024.

Terdakwa yang kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu, Sayed sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.

"Hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," tegas Hakim Ketua Frans.

Setelah pembacaan putusan, Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Belawan, Bastian Sihombing, yang sebelumnya menuntut pidana mati kepada Sayed. Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika Sayed mengenalkan Adlin kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung, yang membutuhkan pekerjaan. Mereka sepakat bahwa Yosua akan mendapat imbalan Rp5 juta per kilogram sabu-sabu yang diambil dari Sibolga.

Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat, memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan sebesar Rp3 juta. Setelah itu, Yosua dan rekannya, Dennis Sitorus, menyimpan narkoba di rumah Yosua dan membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Sebagian besar sabu-sabu tersebut telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.

Pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara di rumah Yosua.

(*)
Editor: Repelita Prima - R1

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved