Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Surat Terbuka Rafael Pejabat Pajak: Sadar Perbuatan Anaknya Salah hingga Mundur dari Jabatan dan Status PNS


 Rafael Alun Trisambodo, pejabat DJP, menyampaikan surat terbuka berisi sejumlah poin seperti permintaan maaf kepada keluarga korban David, hingga memutuskan mundur dari jabatan dan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat itu disampaikan Rafael pada Jumat, 24 Februari 2023.

Rafael Alun Trisambodo bekerja sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Anak Rafael yang bernama Mario Dandy, melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap David, anak Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina hingga menyebabkan korban koma.

Terkait dengan surat terbuka Rafael, pertama-tama dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban atas aksi penganiayaan anaknya. Rafael berharap agar David lekas pulih dan diberikan perlindungan.

Rafael tidak dapat membenarkan perbuatan Mario yang menganiaya David. Ia sadar jika perbuatan anaknya itu telah merugikan banyak pihak.

Rafael turut menyampaikan maaf kepada keluarga besar PBNU dan GP Anshor Banser karena perbuatan anaknya itu. Ia juga memohon maaf kepada pegawai Kemenkeu dan rekannya di DJP yang merasa dirugikan. 

Dalam surat itu, Rafael menyatakan mundur dari jabatan dan statusnya sebagai PNS DJP dan akan mengikuti prosedur pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berikut pernyataan lengkap surat terbuka Rafael Alun Trisambodo.

"Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tulis Rafael dalam suratnya, dilihat dari akun Instagram undercover.id, pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PBNU, GP Anshor Banser, dan kepada masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini."

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya."

"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih." 

Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu II. Dasar pencopotannya adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai pegawai negeri sipil.

Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan harta kekayaannya oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. "Pencopotan dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini untuk mempermudah upaya pemeriksaan," ujar Sri Mulyani.

Polisi tetapkan anak Rafael tersangka penganiayaan

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy, anak Rafael, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Kami sangkakan padanya pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu, 22 Februari 2023. 

Selain Mario yang ditetapkan tersangka, polisi juga menjadikan S (19) sebagai tersangka yang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Perubahan status S yang dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

S menyetujui ajakan Mario menemaninya untuk memukuli korban. Kemudian memberikan pendapat kepada Mario untuk menganiaya korban, lalu merekam penganiayaan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak berusaha mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ade.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Pikiran Rakyat

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved