Repelita Jakarta - Warganet di platform media sosial tengah ramai mengeluhkan program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan berbagai istilah negatif seperti menyebutnya sebagai jebakan hingga riba yang memberatkan .
Keluhan tersebut diunggah oleh akun Instagram @gedflip yang berisi tangkapan layar percakapan warganet di aplikasi Threads, di mana seorang pengguna membandingkan jumlah pinjaman dengan tagihan pokok dan bunga .
ADVERTISEMENT
Seorang warganet mengaku jumlah pinjamannya sebesar Rp278 juta namun tagihan pokoknya menjadi Rp371 jutaan sementara tagihan bunga mencapai Rp1,8 jutaan setiap bulannya .
“Kenapa dlu bisa terlalu polos dan bodoc*h dan ngebet pengen langsung punya rumah sih? Kenapa ga punya pemikiran kayak skrg kalo ngontrak pun ga bakal bikin hiduplu berheentiiii😭 tiap bulan bayar 2,2jt, kebayar 370anribu doang, sisanya bunga,” kata warganet tersebut dengan nada penyesalan mendalam .
“kak sama lg bank kita ayo nangis,” kata warganet lain yang total tagihan per bulannya mencapai sekitar Rp4,1 jutaan dengan komposisi pokok dan bunga yang juga tidak seimbang .
Ada pula warganet yang meskipun bunganya tidak besar tetapi tetap mengeluh karena durasi cicilan yang dirasakan sangat lama dan melelahkan .
“Kak samaaaa, aku emg ga begitu gede bunganya tapiii jujur ngerasa lama bgt bgt :) sisa 10thn 5bulan lagi luamakkkk wkwkw,” ucapnya mengungkapkan rasa lelah membayar cicilan selama bertahun-tahun ke depan .
Pada dasarnya KPR adalah pinjaman dari bank yang diberikan khusus untuk membeli rumah di mana rumah yang dibeli tersebut dijadikan jaminan atau agunan sampai utangnya benar-benar lunas .
Secara umum proses KPR dimulai saat calon pembeli memilih rumah dan bank yang akan memberikan pembiayaan, kemudian bank akan menilai dokumen kelayakan dan kemampuan bayar calon debitur .
Tahapan penilaian ini juga tercermin dalam aturan Bank Indonesia yang tertuang dalam SE BI Nomor 12/38/DPNP di mana bank wajib memisahkan sedikitnya lima proses yaitu penawaran, analisis permohonan, pengambilan keputusan, akad kredit, dan pencairan KPR .
Di tahap awal penilaian bank biasanya melihat identitas dan penghasilan calon debitur serta memeriksa riwayat kredit untuk menilai kemampuan bayar dan tingkat risiko yang akan dihadapi .
Riwayat kredit tersebut sekarang terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK namun OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam secara otomatis .
OJK juga menyebut bahwa tidak ada ketentuan yang secara otomatis melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar karena keputusan akhir tetap berada di tangan bank .
Setelah lolos analisis awal, bank akan menilai objek rumah yang diajukan oleh calon debitur kemudian rumah itu diikat sebagai agunan melalui lembaga hak tanggungan .
Dasar hukum pengikatan agunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menegaskan bahwa hak tanggungan adalah jaminan atas tanah beserta benda yang berkaitan dengan tanah untuk pelunasan utang .
Dalam bahasa sederhana, rumah yang dibeli dengan skema KPR belum sepenuhnya bebas seperti rumah yang dibeli dengan uang tunai karena selama utang belum lunas rumah tersebut masih melekat sebagai jaminan di bank .
Soal uang muka atau down payment (DP), banyak orang mengira bahwa semua KPR pasti meminta DP besar padahal Bank Indonesia masih memberi pelonggaran LTV (Loan to Value) untuk kredit properti .
Dalam PADG Nomor 19 Tahun 2024, BI melanjutkan pelonggaran rasio LTV di mana untuk rumah tapak fasilitas pertama pada bank yang memenuhi syarat NPLNPF, batas LTV paling tinggi bisa mencapai 100 persen .
Namun LTV 100 persen bukan berarti semua orang otomatis bisa mendapatkan KPR tanpa uang muka karena bank tetap boleh menerapkan kebijakan internal berdasarkan profil risiko debitur dan hasil penilaian rumah .
Selain KPR komersial yang bunganya mengambang, ada juga KPR subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dikenal dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) .
BP Tapera menjelaskan bahwa FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan berbagai keunggulan .
Skema FLPP menawarkan suku bunga tetap sebesar 5 persen, jangka waktu cicilan maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) .
Syarat penerima FLPP juga cukup jelas dan tegas yaitu penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah, dan berpenghasilan paling tinggi Rp8 juta per bulan .
Proses pengajuan FLPP saat ini juga sudah dibuat lebih digital oleh BP Tapera yang meminta pemohon untuk mendaftar di aplikasi SIKASEP memilih rumah dan bank penyalur lalu menyiapkan dokumen yang diminta .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus memperkuat ekosistem pembiayaan rumah di mana pada April 2026 OJK memutuskan bahwa informasi yang tampil di SLIK hanya kredit di atas Rp1 juta .
Selain itu pembaruan status pelunasan juga dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan oleh debitur .
Perubahan kebijakan ini sangat penting bagi calon debitur KPR karena dengan pembaruan data yang lebih cepat proses pengajuan pembiayaan perumahan diharapkan tidak lagi terlalu lama tertahan di tahap administrasi .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok