Geger Kasus SK PNS Palsu di Pemkab Gresik, Belasan Korban Sempat Datang ke Kantor untuk Kerja
Repelita Gresik - Kasus dugaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS palsu ramai diperbincangkan di media sosial setelah belasan orang mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik untuk bekerja.
ADVERTISEMENT
Belasan orang yang diduga korban rekrutmen PNS dan PPPK bodong ini datang ke kantor Pemkab Gresik lengkap dengan seragam dan atribut khas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @wonggresik pada Rabu (8/4/2026), terlihat rombongan tersebut mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti penempatan kerja.
Salah satu lokasi yang didatangi adalah Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Gresik.
Seorang perempuan berinisial SE sempat datang ke kantor Prokopim Setda Gresik untuk bekerja dengan membawa SK pengangkatan PNS tahun 2024 yang telah dilegalisir.
"Awalnya saya kira ada PNS yang dimutasi dari tempat lain ke Bagian Prokopim. Mbaknya (SE) ini bilang ditugaskan di Bagian Humas. Mungkin dapat informasi Bagian Humas kantornya di sini. Padahal Bagian Humas sudah tidak ada," ungkap Imam Basuki, Kabag Prokopim.
Setelah diperiksa lebih lanjut, tanda tangan pejabat dalam SK yang dibawa oleh SE ternyata tidak sama dengan pejabat yang sedang menjabat saat ini.
Saat diberitahu bahwa SK yang dibawanya adalah palsu, SE mengungkap bahwa ada kemungkinan korban dugaan penipuan rekrutmen PNS dan PPPK berjumlah belasan orang.
Ternyata hal yang sama juga terjadi di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Gresik, di mana korban lain datang dengan membawa SK palsu untuk bekerja.
Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak-pihak terkait untuk mengungkap jaringan di balik pembuatan SK palsu tersebut.
Para korban diduga menjadi sasaran penipuan bermodus jalur khusus atau calo masuk ASN tanpa melalui prosedur resmi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran rekrutmen ASN melalui jalur instan atau khusus.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok